
PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Rabu (20/6). KPU mencatat, jumlah pemilih sementara sebanyak 3.611.395 jiwa.
Rapat pleno penetapan DPS tersebut dipimpin Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen bersama empat komisioner KPU lainnya. Rapat pleno dihadiri oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat Vifner dan unsur terkait lainnya.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen menjelaskan, penetapan DPS dilakukan setelah dilakukan rekapitulasi jumlah pemilih dari seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Barat.
“Setelah dilakukan rekapitulasi jumlah pemilih seluruh kabupaten dan kota, maka jumlah pemilih sementara untuk Sumatera Barat adalah 3.611.395 jiwa,” terangnya.
Jumlah pemilih sementara tersebut, lanjutnya, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.780.627 jiwa sementara pemilih perempuan sebanyak 1.830.768 jiwa. Jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki.
Memperhatikan jumlah tersebut, Amnasmen menerangkan, jumlah pemilih dalam DPS Pemilu 2019 bertambah dibanding Pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2015. Pada Pilgub 2015, jumlah pemilih tetap (DPT) adalah sebanyak 3.489.743 pemilih sehingg terjadi peningkatan sebanyak 121.652 pemilih.
Anggota Bawaslu Sumatera Barat, Vifner dalam kesempatan itu memberikan masukan kepada seluruh KPU kabupaten dan kota untuk memaksimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Dari pemantauan yang dilakukan pihaknya, masih ada daerah yang belum maksimal dalam penggunaan Sidalih.
“Salah satunya adalah Kabupaten Agam dimana kami menemukan adanya selisih data pemilih sebanyak 10 ribu lebih. Ini menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan Sidalih yang tidak maksimal,” sarannya.
Pemilu serentak tahun 2019 mendatang akan berlangsung di 16.516 TPS tersebar di 1.158 Desa/Kelurahan/Nagari pada 179 kecamatan di 19 kabupaten dan kota. DPS akan diumumkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan masukan dan tanggapan.
KPU berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memastikan bahwa sudah semua pemilik hak suara terdaftar sebagai pemilih. Apabila masih ada yang belum terdata, masyarakat masih memiliki kesempatan dengan menghubungi petugas pendata sehingga pada saat penetapan DPT nanti, seluruh masyarakat wajib pilih sudah terdaftar. (fdc)





