
PADANG – Merasa haknya dalam kepemilikan toko dikebiri oleh Pemerintah Kota, Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Pedagang ini merasa, lahirnya Perda Kota Payakumbuh tentang Pengelolaan Pasar Tradisional telah menghilangkan kepemilikan mereka atas toko yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Ketua Umum IP3 Payakumbuh Esa Muhardanil di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (1/6) menyampaikan, lahirnya Perda Kota Payakumbuh tentang Pengelolaan Pasar Tradisional tersebut sangat merugikan kepada pedagang pemilik toko. Perda seperti mengalihkan kepemilikan toko yang mereka beli dan selama ini berstatus hak milik.
“Ini menjadi permasalahan bagi kami padahal toko tersebut adalah hak milik yang kami peroleh dengan membeli pada tahun 1976 dan tahun 1984. Perda tersebut mengalihkan hak milik dari pedagang menjadi milik Pemko tanpa ada kejelasan,” jelasnya.
Hal itu menurutnya menimbulkan keresahan bagi pedagang pemilik toko. Proses pemindahan dilakukan dengan mengganti surat izin sewa dengan Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU), otomatis toko tersebut berpindah tangan menjadi milik Pemko.
Dia menambahkan, pada tahun untuk mendapatkan toko di Pasar Payakumbuh waktu itu (1976, red) pedagang membeli seharga 100 mas. Kemudian pada tahun 1984, terjadi musibah dan pasar diperbaharui melalui dana pusat yaitu dana Inpres. Setelah selesai, pedagang harus membeli lagi petak toko yang baru dengan harga 1000 mas atau disebutkan setara Rp1 miliar saat ini dengan perbandingan satu mas dihargai Rp1 juta.
Soal sewa, menurut pedagang anggota IP3, Jon Bahar adalah tanah tempat bangunan toko. Bangunan toko adalah milik pedagang sementara lahannya adalah tanah ulayat yang disewa melalui Pemko.
“Kami membayar sewa tanah setiap tahun ditambah lagi pembayaran retribusi. Bangunan toko adalah hak milik yang kami beli secara tunai,” ujarnya.
Yang paling menyedihkan, dengan Perda yang dilahirkan tanpa kejelasan itu, Jon Bahar menyebutkan satu orang pedagang hanya boleh memiliki maksimal tiga petak toko. Jika lebih, ancamannya adalah enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta.
“Kami menilai Perda ini lahir penuh dengan rekayasa. Dalam penyusunan Ranperda, tidak memiliki kajian historis, sosial dan budaya. Aturan mestinya dilahirkan untuk kesejahteraan masyarakat namun yang terjadi adalah untuk menzalimi masyarakat,” tukasnya.
Menurut Sekretaris Umum IP3 Zulfa Indra, persoalan ini bukannya tidak pernah dibicarakan dengan DPRD Kota Payakumbuh selaku pembahas Ranperda. Namun tanggapan yang diperoleh pedagang sangat mengecewakan. Untuk itu, katanya, pedagang IP3 mencoba mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan harapan dapat memberikan solusi terhadap persoalan yang tengah mereka hadapi.
Rombongan pedagang diterima oleh Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat. Sebelum dengan Komisi II, pedagang juga sempat berdialog dengan anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan Payakumbuh – Limapuluh Kota. Komisi II yang menerima pedagang IP3 antara lain Rahmad Saleh, Gazali, Sabar A. S, Evel Murfi Syaifoel, Ahmad Chaidir dan Suhemdi.
Rahmad Saleh menyatakan, DPRD Sumbar akan mendalami persoalan tersebut sesuai kewenangan. Aspirasi yang disampaikan pedagang akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian pembahasan sehingga menemukan benang merah persoalan tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta pedagang melengkapi berbagai hal yang diperlukan untuk mendalami persoalan tersebut.
Evel Murfi Syaifoel dan Gazali, anggota Komisi II juga menyatakan hal yang sama. Menurut Evel, pedagang perlu melengkapi bukti-bukti untuk bahan bagi DPRD dalam mengklarifikasi kepada pihak Pemko Payakumbuh. Hal ini sangat perlu karena tanpa dilengkapi bukti dan keterangan lengkap, tidak akan menemukan titik terang persoalannya.
Sebelumnya, anggota DPRD Dapil 5 (Payakumbuh – Limapuluh Kota) juga berjanji akan mencoba mencari titik temu terhadap permasalahan tersebut. Yulfitni Jasiran, Darman Sahladi, Supardi, Erman Mawardi dan Novi Yuliasni yang merupakan anggota DPRD dapil 5 tersebut berjanji akan mencoba mengawal persoalan yang tengah dihadapi pedagang pasar Payakumbuh.
Supardi menyatakan, saat ini, Kemendagri tengah menginventarisir Perda-perda dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota dan telah menemukan tiga ribuan Perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menghambat pencapaian program Nawa Cita Jokowi-JK.
“Jika Perda ini nantinya ternyata bermasalah seperti Perda yang telah diinventarisir tersebut maka kami juga akan mendorong Pemko dan DPRD Payakumbuh mencabut Perda ini. Namun persoalan ini perlu kami dalami terlebih dahulu dan pada prinsipnya kami siap memperjuangkan masyarakat pedagang sesuai aturan yang berlaku,” kata Supardi. (feb)






