
PADANG – Kota Padang, Sumatera Barat diharapkan menjadi kota pertama yang memiliki Perusahaan Efek Daerah (PED). Kota ini dinilai memiliki potensi besar mengingat besarnya bonus demografi yang dimiliki.
Harapan itu disampaikan Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumatera Barat Darwisman, membuka Foccus Group Discussion (FGD) Pengembangan Perusahaan Efek Daerah di Hotel Mercure, Padang, Kamis (27/9). FGD Pengembangan PED tersebut sudah dilakukan di beberapa kota seperti di Solo, Manado dan Kota Malang.
“Melihat besarnya potensi yang dimiliki, kita berharap Kota Padang menjadi kota pertama yang memiliki PED di Indonesia,” katanya.
Dia mengungkapkan, potensi Kota Padang untuk pengembangan pasar modal dan perusahaan efek daerah terlihat dari pertumbuhan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) yang terus meningkat setiap tahun. Tahun 2016, PDRB Kota Padang tercatat Rp148,13 triliun namun pada tahun 2017 tumbuh sebesar 5,29 persen menjadi Rp155,96 triliun.
“Dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun sektor perbankan, juga mengalami pertumbuhan sebesar 11,02 persen (year on year/ yoy) pada tahun 2018,” ungkapnya.
Perusahaan Efek Daerah menurut Darwisman adalah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menciptaan lapangan kerja baru di daerah, mengakselerasi pertumbuhan dan pemerataan jumlah investor retail serta meningkatkan inklusi dan literasi pasar modal.
Dia menyebutkan, inklusi dan literasi masyarakat mengenai pasar modal masih sangat rendah. Survei OJK tahun 2016 menunjukkan, literasi keuangan sektor pasar modal hanya sebesar 4,40 persen. Sementara itu indeks inklusi keuangan sektor pasar modal hanya sebesar 1,25 persen dari total indeks inklusi keuangan nasional.
OJK saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan OJK tentang Perusahaan Efek Daerah (PED). Ditargetkan, akhir tahun 2018 nanti, rancangan aturan PED ini bisa dirampungkan.
Pemerintah Kota Padang merespon harapan OJK tersebut. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang Didi Haryadi menyambut baik rencana peraturan tentang PED tersebut.
“Pemko Padang sangat merespon dan mendukung lahirnya PED di Kota Padang, apa lagi menjadi kota pertama di Indonesia,” katanya.
Dia bahkan mewacanakan pendirian PED sebagai badan usaha milik daerah (BUMD). Nantinya, PED tersebut bisa menghimpun dana dari penjualan saham untuk pembiayaan usaha di berbagai sektor seperti rumah sakit daerah, sektor pariwisata dan sebagainya.
“Artinya, Pemko Padang sangat merespon positif hadirnya regulasi tentang pembentukan perusahaan efek di daerah karena akan berdampak besar terhadap perekonomian serta meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat terhadap sektor pasar modal,” tandasnya.(fdc)






