Paslon HJ - HMD Menggugat, KPU Pessel Siap
  • Home
  • Berita
  • Paslon HJ – HMD Menggugat, KPU Pessel Siap

Paslon HJ – HMD Menggugat, KPU Pessel Siap

Image
Perolehan suara paslon bupati - wakil bupati Pilkada Pessel 2020. (KPU Pessel)
Perolehan suara paslon bupati – wakil bupati Pilkada Pessel 2020. (KPU Pessel)

PAINAN – Pasangan calon (paslon) bupati – wakil bupati nomor urut 1 pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesisir Selatan, Hendrajoni – Hamdanus (HJ-HMD) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara.

Gugatan dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menuntaskan rekapitulasi dan mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara, Kamis (17/12/2020).

Gugatan yang diajukan perihal lerselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan. Gugatan diajukan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.13 WIB.

Gugatan itu tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan panitera Muhidin.

Terkait adanya gugatan tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan kesiapan memghadapi gugatan.

“Prisipnya KPU siap menghadapi dan menjawab gugatan dari paslon,” kata Epaldi.

Ia menegaskan, penetapan perolehan suara pasangan calon sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

“Secara prinsip, kami siap membuktikan soal perolehan suara yang kami tetapkan,” ungkapnya pada wartawan di Painan, Sabtu 19 Desember 2020.

Dia menegaskan, mekanisme penghitunan perolehan suara kandidat di Sistem Rekapitulasi (Sirekap) juga telah sesuai dengan total suara sah yang masuk dari keseluruhan TPS yang ada di Pessel.

Tak hanya dari sisi mekanisme saja. Epaldi menerankan, ďhsa Jumlah surat suara yang dihitung KPU sebagai penyelenggara juga mengacu pada formulir C1 yang dihimpun dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kendati demikian, lanjut Epaldi, gugatan yang diajukan pasangan calon terkait keputusan yang telah ditetapkan KPU sudah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada.

“Silakan saja. Sepanjang syarat formil dan materil bisa terpenuhi, (gugatan) itu sah sah saja,” terang Epaldi.

Pasangan calon bupati – wakil bupati Pilkada 2020 Pessel nomor urut 1 Hendrajoni – Hamdanus mengajukan gugatan terhadap KPU Pessel ke MK terkait hasil penetapan perolehan suara.

Pada permohonan gugatannya pada MK, HJ – HMD melalui kuasa hukumnya, Ardian SH. MH, Rianda Seprasia, SH. MH dan Syamsirudin SH. MH menyampaikan alasan permohonan diantaranya selisih perolehan suara.

Ardyan menyebut Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19. Dimana untuk mencegah penyebaran Covid-19, KPU menerapkan sistem kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan jam tertentu.

“Pemilih yang datang ke TPS, waktunya sudah diatur oleh KPU. Sementara, bagaimana jika bagi pemilih yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau C-6?” kata Ardyan.

Berdasarkan data yang dimiliki tim HJ – HMD, lanjut Ardyan, ada ribuan pendukung yang tak mendapat surat panggilan. Sehingga pendukung tak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Mereka tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan. Padahal mereka memiliki KTP daerah itu,” jelas Ardyan.

Menurut Ardyan, sekitar 100.000 warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak menggunakan hak pilih.

“Ini yang menjadi dasar gugatan kita ke MK dan mudah-mudahan bisa diterima,” kata Ardyan.

Untuk diketahui, KPU Pessel telah melakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tiga paslon peserta Pilkada Pesisir Selatan dalam rapat pleno terbuka, Rabu (16/12/2020). Dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi yang diumumkan pada Kamis (17/12).

Paslon nomor urut 1 (HJ – HMD) meraih 86.074 suara, atau 38,24 persen dari total 225.216 suara sah. Paslon nomor urut 2 Rusma Yul Anwar – Rudi Hariyansyah (RA) meraih 128.922 suara atau 57,2 persen. Serta nomor urut 3 Dedi Rahmanto Putra – Arfianof Rajab (DOA) meraih 10.220 suara atau 4,54 persen.

Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 338.912 orang. Pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilih sebanyak 231.435 orang. Suara sah 225.216 dan suara tidak sah 6.219. Persentase partisipasi pemilih 68,29 persen, naik sekitar 4 persen dari Pilkada 2015 yang hanya sebesar 64 persen.

Sementara itu dari sisi paslon nomor urut 1 HJ – HMD dalam permohonan gugatan ke MK, nomor urut 1 memperoleh 186.401 suara, paslon nomor urut 2 meraih 128.786 suara dan paslon nomor urut 3 meraih 10.673 suara. Total suara sah 325.860 suara. (zal/F)

Berita Terkait

Leave a Reply