Pansus II DPRD Tanahdatar Studi Banding ke Padangpanjang
  • Home
  • Berita
  • Pansus II DPRD Tanahdatar Studi Banding ke Padangpanjang

Pansus II DPRD Tanahdatar Studi Banding ke Padangpanjang

Pemko Padangpanjang menerima kunjungan studi banding Pansus II DPRD Tanahdatar untuk mempelajari Perda Kota Padangpanjang nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan rabies (Humas)
Pemko Padangpanjang menerima kunjungan studi banding Pansus II DPRD Tanahdatar untuk mempelajari Perda Kota Padangpanjang nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan rabies (Humas)

PADANGPANJANG- Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten tanahdatar bersama Tim perumus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melakukan studi banding ke Kota Padangpanjang, Rabu (16/3). Kedatangan Pansus tersebut adalah dalam rangka studi banding tentang Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Rabies yang telah ditetapkan oleh Kota Padang Panjang sejak tahun 2011.

Pansus II DPRD Tanahdatar dipimpin Wakil Ketua DPRD Saidani disambut di kantor Walikota Padang Panjang oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sonny Budaya Putra, Kabag Hukum Ewa Soska, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Hukum Alber Dwitra, Kasat Pol PP Joni Aldo dan sejumlah pejabat lainnya. Dalam pertemuan tersebut, rombongan Pansus DPRD Tanahdatar mendapatkan penjelasan tentang Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Kota Padang Panjang.

Diantara penjelasan yang disampaikan adalah Perda nomor 14 tahun 2011 menghendaki setiap orang yang memiki atau memelihara hewan penular rabies wajib melapor dan mendaftarkan hewannya ke Dinas Pertanian. Setiap hewan penular rabies diberikan vaksinasi rabies satu kali dalam satu tahun.

Perda tersebut juga mengatur kewajiban pemilik hewan penular rabies untuk melaporkan kasus gigitan terhadap manusia dalam jangka waktu 24 jam sejak terjadinya kasus gigitan. Kemudian orang yang digigit oleh hewan penular rabies dapat melapor kepada Dinas Pertanian dan instansi terkait dalam jangka waktu 24 jam.

Tujuan ditetapkannya Perda nomor 14 tahun 2011 ini adalah untuk mendukung penegakkan hukum yang optimal terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan pencegahan dan penanggulangan rabies. (fb/Humas)

Berita Terkait

Leave a Reply