PADANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menemui jajaran direksi PT Semen Indonesia Persero (tbk), induk perusahaan PT Semen Padang, Rabu (2/9/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas kontribusi PT SIG Tbk dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat melalui pajak air permukaan dan sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah.
Nanda Satria dan rombongan dari OPD Pemprov Sumatera Barat diterima oleh Direktur Utama PT SIG Indriefffouny Indra didampingi Direktur Keuangan SIG, Sigit Prastowo, dan Direktur Keuangan PT Semen Padang, Iskandar Zulkarnain Lubis. Nanda menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan PT SIG melalui PT Semen Padang dalam pembangunan Sumatera Barat selama ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada SIG dan PT Semen Padang karena selama ini selalu mendukung pembangunan di Sumatera Barat,” kata Nanda.
Ia menambahkan, PT Semen Padang selama ini telah memberikan kontribusi melalui penyaluran sumbangan pihak ketiga kepada Pemprov Sumatera Barat sekitar Rp10 miliar per tahun. Ia berharap, kontribusi tersebut dapat ditingkatkan untuk memacu pembangunan daerah.
Selain kontribusi sumbangan pihak ketiga tersebut, Nanda juga mengharapkan optimalisasi kewajiban pajak air permukaan dari PT Semen Padang. Ia menambahkan, Pemprov Sumatera Barat saat ini terus berupaya memaksimalkan berbagai potensi PAD termasuk dari pajak, di mana salah satunya adalah pajak air permukaan.
“Pemprov terus berupaya untuk mendorong sumber PAD dari pajak air permukaan ini dapat dioptimalkan, sebab potensinya sangat besar terutama dari berbagai perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan usaha,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nanda memaparkan, potensi PAD dari pajak air permukaan di Sumatera Barat berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diperkirakan bisa mencapai Rp114,28 milia per tahun. Angka tersebut berdasarkan potensi penerimaan dari 41 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak untuk pajak air permukaan.
“Namun demikian, saat ini penerimaan dari pajak air permukaan sangat minim. Bapenda baru menerima setoran dari wajib pajak sekitar Rp179,7 juta saja,” ujarnya.
Tunggakan pajak air permukaan tersebut terbesar dari perusahaan perkebunan dan perusahaan wajib pajak lainnya di Kabupaten Pasaman Barat yaitu sekitar Rp77,8 miliar, kemudian di Dharmasraya sekitar Rp13,1 miliar, Pesisir Selatan sekitar Rp11,9 miliar, Agam Rp7,3 miliar, Solok Selatan Rp3,6 miliar, dan Kabupaten Sijunjung sekitar Rp496,2 juta.
Nanda menegaskan, optimalisasi pajak air permukaan sektor perkebunan menjadi salah satu fokus yang dikawal DPRD karena besarnya potensi dari komoditas perkebunan tersebut. DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat telah melakukan sosialisasi terkait penerapan pajak air permukaan ke seluruh perusahaan wajib pajak tersebut.
“Dalam hal ini tentunya kami berharap perusahaan wajib pajak ini dapat mendukung upaya pemerintah daerah tersebut dengan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh, Nanda menyampaikan bahwa terkait skema penghitungan pajak air permukaan telah melalui kajian bersama, dan telah disusun berdasarkan peraturan yang berlaku. Meski demikian, Pemprov Sumatera Barat juga memberi ruang diskusi bagi pihak perusahaan wajib pajak jika memiliki perhitungan berbeda atau belum sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhinya.
Menerima kunjungan rombongan DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut, Direktur Utama PT SIG Tbk Indriefffouny Indra menyatakan pihaknya sangat mendukung pembangunan di Sumatera Barat. Ia menilai, pertemuan itu menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah daerah dengan perusahaan yang diharapkan dapat meningkatkan hubungan harmonis dalam berkolaborasi untuk kemajuan bersama.
“Pembahasan yang dilakukan dalam pertemuan ini akan menjadi masukan untuk ditindaklanjuti dan kami siap bersinergi memberikan kontribusi positif dalam percepatan pembangunan di Sumatera Barat,” katanya. F







