PADANG- Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (DPD) Perbarindo) Sumatera Barat dan Bengkulu menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Barat, Kamis (3/9/2026). Melalui kerja sama tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan sinergi dalam penguatan pengembangan dan akses pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Perjanjian kerja sama antara DPD Perbarindo dan Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Barat tersebut adalah tentang sinergi pengembangan, pelatihan, pendampingan dan akses pembiayaan UMKM melalui BPR dan BPRS di Provinsi Sumatera Barat. Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat Endrizal dan Ketua DPD PERBARINDO Sumatera Barat dan Bengkulu Sumardi dalam rangkaian kegiatan Evaluasi Kinerja BPR/BPRS Semester I Tahun 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menyampaikan, penguatan sinergi tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ketentuan tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan, termasuk BPR dan BPRS, untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai serta prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem UMKM yang lebih kuat, memperluas akses pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, sekaligus meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha UMKM di Sumatera Barat,” ujar Roni.
OJK berharap perjanjian kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti melalui program yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Sinergi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat dengan BPR dan BPRS yang dikoordinasikan oleh PERBARINDO diharapkan mampu meningkatkan kapasitas UMKM, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendorong UMKM naik kelas dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat Endrizal menyampaikan bahwa berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 terdapat 740.347 UMKM, yang terdiri atas 738.322 usaha mikro, 1.750 usaha kecil, dan 275 usaha menengah. Banyaknya UMKM tersebut menunjukkan peran penting dalam perekonomian daerah, sekaligus menggambarkan kebutuhan pembinaan yang semakin terarah agar dapat tumbuh dan naik kelas.
Endrizal juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi UMKM, antara lain kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia, akses permodalan, kualitas produk, literasi digital dan keuangan, akses pasar, serta legalitas usaha dan produk. Sinergi pembinaan antara Dinas Koperasi dan UKM dengan BPR/BPRS diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan pengembangan kapasitas UMKM dengan akses layanan keuangan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan usahanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PERBARINDO Sumatera Barat dan Bengkulu, Mardiah Muluk menekankan pentingnya perubahan peran BPR dan BPRS dari sekadar pemberi pembiayaan menjadi mitra pertumbuhan UMKM. Pendekatan tersebut dilakukan melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, business matching, pendampingan calon debitur dan debitur, serta penguatan kemampuan pengelolaan usaha dan keuangan.
“BPR dan BPRS tidak hanya menyalurkan pembiayaan kepada UMKM, tetapi turut membangun kemampuan UMKM agar mampu tumbuh, berkembang, dan berkelanjutan,” ujar Mardiah.
Melalui perjanjian kerja sama tersebut, para pihak sepakat membangun kerja sama yang terintegrasi. Antara lain meliputi pemetaan dan identifikasi UMKM potensial, pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kapasitas dan kompetensi UMKM termasuk kemampuan pencatatan dan pengelolaan keuangan, pendampingan dan konsultasi pengembangan usaha, literasi dan inklusi keuangan, business matching dan fasilitasi akses pembiayaan melalui BPR dan BPRS, pemulihan dan pengembangan UMKM yang terdampak bencana, pengembangan klaster atau sentra UMKM serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dalam pelaksanaan fasilitasi akses pembiayaan, keputusan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing BPR dan BPRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, dan kebijakan perkreditan/pembiayaan yang berlaku. Rekomendasi atau fasilitasi kepada UMKM tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan bahwa setiap UMKM akan memperoleh kredit atau pembiayaan. F







