OJK Terus Memperkuat Pengawasan, Penegakan Hukum dan Integritas Pasar Modal
  • Home
  • Berita
  • OJK Terus Memperkuat Pengawasan, Penegakan Hukum dan Integritas Pasar Modal

OJK Terus Memperkuat Pengawasan, Penegakan Hukum dan Integritas Pasar Modal

Friderica WD OJK

JAKARTA- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan, OJK juga terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan kepastian kepada investor.

Hal itu ditegaskan Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Hadir dalam kesempatan itu Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.

Hasan menjelaskan, pada 16 Oktober 2026, OJK telah mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum OJK secara berkesinambungan.

“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil Tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. Kemudian juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta terus menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Selain itu juga memastikan keberlanjutan reformasi, sebagaimana turut menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.

Ke depan, kata Friderica, OJK bersama Organisasi Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO) akan memprioritaskan implementasi peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi dalam IHSG, penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.

“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Friderica.

Friderica menegaskan, OJK berkomitmen melanjutkan reformasi secara konsisten melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan komunikasi terbuka dengan investor global untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang semakin transparan, berintegritas, likuid, dan berdaya saing. F

Berita Terkait

Leave a Reply