
DHARMASRAYA – Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Koto Baru Kabupaten Dharmasraya mengimplementasikan secara nyata keterbukaan informasi publik melalui peraturan nagari (pernag). Pengelolaan keterbukaan informasi di nagari ini dilakukan bahkan sebelum Pemerintah Kabupaten membentuk PPID.
Walinagari Sungai Duo, Rifai, menerima kunjungan tim visitasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Jumat (29/7) menjelaskan, keterbukaan informasi tidak sekedar “lips services”.
“Kami memiliki Pernag noor 1 tahun 2013 tentang sistim informasi publik dan juga memiliki blogspot untuk penyajian informasi secara online,” kata Rifai dalam kunjungan Tim I Visitasi KI Sumatera Barat tersebut.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo mengakui Nagari Sungai Duo terdepan di Dharmasraya dalam keterbukaan informasi.
“Nagari Sungai Duo pionir dalam keterbukaan informasi di Dharmasraya, didanai oleh nagari ini sendiri termasuk mengelola sumbangan masyarakat dengan transparan,” ujarnya.
Tim I Visitasi KI Sumatera Barat yang berkunjung ke nagari tersebut adalah Ketua KI Syamsu Rizal, Ketua Panitia Pemeringkatan Badan Publik untuk Keterbukaan Informasi Sondri dan komisioner Adrian Tuswandi. Syamsu Rizal memuji kemajuan yang dicapai Nagari Sungai Duo dalam penerapan keterbukaan informasi sebagai implementasi dari UU nomor 14 tahun 2008.
Menurutnya, badan publik tidak ada ruginya jika terbuka dalam informasi, bahkan sangat menguntungkan. Dengan pengelolaan yang transparan dan bisa diketahui oleh masyarakat, tingkat kecurigaan dan dugaan-dugaan negatif tidak akan muncul sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Nagari Sungai Duo merupakan nagari atau desa ketujuh yang dilakukan visitasi oleh KI Sumatera Barat dari sepuluh desa atau nagari yang masuk dalam nominasi Desa atau Nagari Transparan. Sebelumnya, 30 desa dan nagari telah mengembalikan questioner pemeringkatan badan publik untuk keterbukaan informasi tahun 2016 ini. (feb)






