MK Putuskan Gugatan HJ-HMD Terkait PHP Pilkada Pessel Tidak Dapat Diterima
  • Home
  • Berita
  • MK Putuskan Gugatan HJ-HMD Terkait PHP Pilkada Pessel Tidak Dapat Diterima

MK Putuskan Gugatan HJ-HMD Terkait PHP Pilkada Pessel Tidak Dapat Diterima

Image
Sidang
Sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Pessel dilakukan secara daring, Selasa (16/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pasangan calon (paslon) bupati – wakil bupati nomor urut 1 Hendrajoni – Hamdanus (HJ-HMD) tidak dilanjutkan ke agenda pembuktian. Sebab, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Mengutip laman keterbukaan informasi Mahkamah Konstitusi, MK menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa (16/2/2021) pagi.

Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut tidak dapat diterima.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum terkait perkara tersebut menyatakan, Pemohon mendalilkan permohonan tentang adanya ketidakkonsistenan antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara yang terdapat pada Formulir Model C Hasil Salinan KWK yang terjadi pada 25 TPS di 11 kecamatan.

“Terhadap hal tersebut, telah dilakukan perbaikan saat rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada 10 – 12 Desember 2020,” kata Enny.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, sebut Enny, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah.

“Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Enny.

Sementara terkait kedudukan hukum, Enny menyebut Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut karena seharusnya perbedaan selisih suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sebesar 2.252 suara atau sebesar 1 persen dari total suara sah.

“Perolehan suara Pemohon adalah 86.704 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (paslon peraih suara terbanyak) adalah 128.922 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak terkait 42.848 suara (19,02 persen) atau lebih dari 2.252 suara,” papar Enny.

Sebelumnya, paslon nomor urut 1 Pilkada Pessel Hendrajoni-Hamdanus telah mengajukan gugatan ke MK terkait. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 26 Januari 2021 lalu, paslon nomor urut 1 tersebut menduga telah terjadi kesalahan dalam penetapan hasil pemungutan suara oleh Termohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian terjadi ketidakkonsistenan antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara.

Karena cacat tersebut, Pemohon menyatakan bahwa Mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. (Febry/*)

Berita Terkait

Leave a Reply