
PADANG – Sekaitan dengan akan dilaksanakannya sholat Ied 1 Syawal 1443 H / 2022 M yang merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022, tanggal 29 Maret 2022 , maka pemerintah provinsi Sumatera Barat menggelar rapat lengkap di lantai II Rumah Bagonjong Kanroe Gubernur Sumbar.
Hadir dalam rapat pada kamis (28/4/22) tesebut adalah Biro Kesra (pimpinan rapat), Biro Umum, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfotik, Dinas Kesehatan dengan PHBI Sumbar, Polresta Padang, Pengurus Mesjid Raya, TPSM dan Kanwil Kemenag Sumbar yang juga dihadiri BMKG, RRI serta TVRI Sumbar.
Menurut Jasman Rizal Dt. Bandaro Bendang, juru bixara pemerintah provinsi SUmatera Barat, pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Sesuai Kemenag RI Nomor 8 Tahun 2022 tersebut diatas, sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Untuk jadwal pelaksanaan holat ‘Id 1 Syawal 1443 H / 2022 M, menunggu hasil penetapan oleh Kemenag RI. Namun untuk sementara kita tetap berasumsi dilaksanakan Senin, 2 Mei 2022. Kalau ada terjadi perobahan jadwal, akan disesuaikan kemudian,” ungkap Jasman dalam siaran pers MC Diskominfotik SB kepada padangmedia.com
Sementara tempat pelaksanaan shalat ‘Ied 1 Syawal 1443 H/2022 M, direncanakan akan digelar di halaman kantor Gubernur Sumbar. Bila hari hujan dan atau lapangan tidak dapat digunakan karena sesuatu dan lain hal, maka sholat Id akan dilaksanakan di Mesjid Raya Sumbar.
“Bertindak sebagai Khatib adalah Buya H. Mahyeldi Ansharullah, nantonya ada cadangan dari Kanwil Kemenag. Sednagkan Imam adalah H. Albizar, Lsc, M.Pd, cadangan M. Fathoni,” jelas Jasman.
Sesuai SE Kemenag RI No. 8 Tahun 2022 ditegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H 2022 M di masjid, musala atau rumah saja. (rel/*)






