
MENTAWAI – Melalui pencermatan dan sinkronisasi data pemilih potensial bersama dengan Partai Politik serta koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mentawai tentang data pemilih ganda, KPUD Mentawai mendapatkan 6.897 orang dalam DPT baru. Pemilih baru tersebut dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Ketua KPUD Mentawai, Eki Butman saat rapat pleno penetapan penyempurnaan DPTHP II di aula Jelita km.0 Tuapeijat, Senin (10/12) mengatakan, 6.897 pemilih tersebut yang memenuhi syarat dari 7.740 jumlah pemilih baru. Sedangkan 843 orang lagi tidak memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum mendatang.
Sebelumnya, penetapan DPTHP II yang dilakukan beberapa waktu lalu jumlahnya sebanyak 56.206 orang. Dengan bertambahnya pemilih baru, maka jumlah DPTHP II menjadi 63.103 orang.
Lebih lanjut, Eki Butman menjelaskan, dari 63.103 pemilih itu berdasarkan yang berasal dari 10 kecamatan dan 43 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, 30.331 merupakan pemilih perempuan dan 32.772 pemilih laki-laki.
Jumlah pemilih tersebut terbagi dengan jumlah TPS sebanyak 337 titik. Sedangkan jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 83 orang pemilih.
Setelah penetapan penyempurnaan DPTHP II dilakukan, kata Eki Butman, data tersebut akan dibawa ke rapat pleno penetapan penyempurnaan DPTHP II tingkat provinsi pada 13 Desember 2018. Selanjutnya pleno di tingkat nasional pada 15 Desember 2018 mendatang.
Ia menambahkan, untuk perubahan atau perbaikan data pemilih bisa dilakukan berdasarkan keputusan dari KPU pusat dan partai politik yang hadir pada pleno penetapan penyempurnaan DPTHP II di tingkat nasional pada 15 Desember mendatang, tukasnya. (ers)






