KPU Mentawai Tetapkan DPTb 28 Pemilih

KPU Mentawai Tetapkan DPTb 28 Pemilih

MENTAWAI – Melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mentawai menetapkan sebanyak 28 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang ada di Kabupaten kepulauan Mentawai.

Penetapan DPTb yang masuk dalam pemilihan umum tahun 2019 terdiri dari 17 pemilih laki-laki dan 11 pemilih perempuan yang berada di 5 kecamatan, 23 Desa dan 25 TPS sesuai dengan terlampir dalam berita acara.

Sedangkan DPT pemilih keluar yang mengurus di daerah asal pemilih laki-laki berjumlah 2 dan pemilih perempuan nol yang tersebar di dua TPS, dua desa dan satu kecamatan, sementara pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 41 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 18 dan pemilih perempuan 23 pemilih yang tersebar di 36 TPS, 34 Desa dan 10 kecematan.

Ketua KPU Mentawai, Eki Butman menjelaskan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini orang yang masuk atau yang pindah memilih, sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) orang yang belum terdaftar sebagai pemilih, namun memiliki syarat untuk memilih.

Dikatakan, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan dilakukan penyusunan data sampai satu hari sebelum dilaksanakan pemilu, adapun pemilih nantinya belum masuk DPK ada pengisian FOM DPK yang akan dilakukan pencermatan oleh KPU.

“Sampai pemilu masih ada juga yang belum masuk DPK pakai KTP bisa melakukan pemilihan,” kata Eki Butman usai rapat pleno terbuka DPTb di Graha Viona Tuapeijat, Senin (18/2).

Ia mengatakan, DPTb dari luar masuk menjadi pemilih di Mentawai sebanyak 28 orang dan yang terdaftar pemilih di Mentawai pindah keluar sebanyak 43 orang, jadi total DPT sebanyak 63.088 pemilih dari total DPT sebelumnya 63.103 pemilih.

“Partisipasi pemilih untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, KPU Mentawai targetkan sebanyak 77,5 persen dan menurutnya penambahan pemilih masuk ke mentawai jelang di lakukan pemilihan bisa bertambah serta yang keluar memilih dari Mentawai juga ada,” tukasnya. (Ers)

Berita Terkait

Leave a Reply