KPK Sosialisasi Pengisian LHKPN Khusus DPRD Mentawai
  • Home
  • Berita
  • KPK Sosialisasi Pengisian LHKPN Khusus DPRD Mentawai

KPK Sosialisasi Pengisian LHKPN Khusus DPRD Mentawai

MENTAWAI – Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi dan pelatihan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu (18/10).
Komisioner KPK Deputi Bidang pencegahan, Diaz Asdiasma menyebutkan, pelatihan sebelumnya sudah dilaksanakan beberapa hari di kantor Inspektorat Mentawai bersama jajaran SKPd setempat dan dilanjutkan khusus di lingkungan DPRD.

DPRD Mentawai, menurutnya, masih sangat kurang pelatihan dalam pengisian LHKPN. Meskipun jumlahnya sedikit, tetapi permasalahannya beda dengan eksekutif. Karena itu, dilakukan secara khusus untuk DPRD.

Sistem perubahan dalam pengisian LHKPN itu dilakukan empat orang secara elektronik dan pelaporannya dilakukan seperti SPT pajak. Hal demikian untuk mempermudah sistem pelaporan dan tidak memakai dalam bentuk lampiran seperti dilakukan sebelumnya.

Ia mengatakan, untuk DPRD Mentawai nanti sudah ada yang ditunjuk sebagai pengawasan dalam pengelolaannya. Jadi, fungsi pengawasan dalam pelaporan LHKPN tersebut dilakukan sistem perorangan dengan menggunakan password sendiri, seperti halnya memasukan password pajak dalam bentuk aplikasi.

“Pelaksanaan untuk pelaporan akan dimulai pada tahun 2018. Masih ada waktu untuk melakukan latihan. Diharapkan dengan kehadiran kami dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok menyampaikan terima kasih pada Deputi Bidang Pencegahan KPK yang telah meluangkan waktu ke Mentawai untuk memberikan pelatihan terkait perubahan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan DPRD mentawai. Ia berharap seluruh anggota DPRD Mentawai dapat melakukannya sesuai dengan arahan yang disampaikan KPK dengan sistem perubahan terbaru dalam pengisian laporan.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Mentawai, Miko Siregar mengatakan, sistem pelaporan LHKPN sebelumnya dilakukan secara manual. Namun, saat ini dilakukan secara online maupun Excel. Kalau tidak tersambung dengan online, bisa dikirim melalui program excel.

Pada prinsipnya, pelatihan yang diberikan oleh KPK, kata Miko, adalah untuk mempermudah pelaporan. Namun, sistem pelaporan tetap sama, tidak berubah. Hanya membedakan dari manual menjadi elektronik.

“Yang terpenting menyatakan bahwa apa yang dilaporkan sesuai dengan data yang benar. Apabila laporan tersebut di kemudian hari tidak benar, maka dilakukan pemeriksaan laporan tersebut. Apabila ditemukan kecurigaan akan dilihat dalam bentuk laporan pertama dan kedua. Kalau terjadi peningkatan sangat signifikan atau terjadi penurunan dratis, ini yang akan menjadi perhatian. Sebab, itu jadi pintu masuk pihak KPK dalam memeriksa pelaporan dalam melakukan pencegahan,” kata Miko. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply