KPK : Jangan Manfaatkan Bansos untuk Kepentingan Pilkada!
  • Home
  • Berita
  • KPK : Jangan Manfaatkan Bansos untuk Kepentingan Pilkada!

KPK : Jangan Manfaatkan Bansos untuk Kepentingan Pilkada!

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) me-warning pemerintah daerah agar bantuan sosial penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) tidak dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada.

Ipi Maryati Kuding, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan mengungkapkan, KPK mengingatkan hal itu
dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah IX Provinsi Sumatera Barat, Kamis (30/4/2020).

“KPK mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah daerah dalam upaya penanganan dampak pandemik Covid-19 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dalam Pilkada serentak 2020,” kata Ipi.

Dia menyebut, ada 14 pemerintah daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun ini di wilayah Sumatera Barat. Yaitu pemilihan gubernur (Pilgub) dan 13 dari 19 kabupaten/ kota yang ada di Sumatera Barat.

Rapat koordinasi itu digelar secara telekonferensi, diikuti seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi dan pejabat pemerintah kabupaten/ kota se Sumatera Barat. Menurut Ipi, dari realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah se-Sumatera Barat untuk penanganan Covid-19 tercatat total Rp1,2 Triliun.

“Terdiri atas Rp521 Miliar untuk belanja kesehatan, Rp168,9 Miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi dan yang terbesar yaitu Rp572 Miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial (JPS) termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat,” katanya.

Dia menegaskan, KPK akan terus memonitor dan melakukan pengawasan. Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut. KPK juga telah mengeluarkan tiga surat/ surat edaran tentang penggunaan DTKS dan data non-DTKS.

“KPK mengingatkan agar pemda merujuk kepada surat edaran KPK tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu dalam penanganan Covid-19 di Sumbar,” tegasnya. *

Sumber: siaran pers KPK
Editor : Febry

Berita Terkait

Leave a Reply