
TUAPEJAT – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama harus diikuti dengan keberadaan PPID Pembantu di setiap Perangkat Daerah (SKPD). PPID dan PPID Pembantu menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat saat memberikan materi dalam Semiloka Kehumasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapejat, Senin (14/11). Menurutnya, PPID Utama harus mendorong setiap SKPD agar memiliki PPID Pembantu.
“Harus ada PPID Pembantu di setiap SKPD dan ini tentu membutuhkan komitmen dari kepala SKPD dan kepala daerah,” kata Syamsu Rizal.
Menyoal kondisi keterbukaan informasi di Kepulauan Mentawai, dia mengkritisi rendahnya pemahaman daerah kepulauan tersebut. Hal itu terbukti dari dua kali pemeringkatan keterbukaan informasi yang diselenggarakan KI Sumatera Barat, Mentawai belum mampu berbicara banyak.
“Dalam kondisi seperti itu, pengelolaan informasi sangat rapuh dan rentan terhadap timbulnya persoalan yang bermuara kepada sengketa informasi,” kata Adrian.
Semiloka Kehumasan Pemkab Kepulauan Mentawai selain menghadirkan ketua dan angota komisioner KI Sumatera Barat, juga menghadirkan Irwan, PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Irwan menegaskan, Humas memiliki fungsi sangat strategis sebagai corong pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun dia sedikit menyayangkan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, peran Humas tidak seluas daripada sebelumnya. (feb)






