Komisi I DPRD Padang Minta Disdukcapil Beri Pelayanan Memuaskan Kepada Masyarakat
  • Home
  • Berita
  • Komisi I DPRD Padang Minta Disdukcapil Beri Pelayanan Memuaskan Kepada Masyarakat

Komisi I DPRD Padang Minta Disdukcapil Beri Pelayanan Memuaskan Kepada Masyarakat

PADANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Padang mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menerapkan pelayanan berbasis IT. Selain itu, pelayanan diharapkan lebih simpel dan tidak memakan waktu lama.

Untuk pembenahan itu disarankan Komisi I yang salah satu tupoksinya kontrol dan pengawasan, saat mengunjungi kantor Dinas Dukcapil di Jalan Sudirman, Senin (13/01/2020).

Ketua Komisi i DPRD Padang, Elly Thristanti meminta kepada Disdukcapil membenahi hal ini, agar warga puas dan terlayani dengan baik.

” Konsep pelayanan harus diubah dan terapkan sistem IT. Jangan manual lagi, sebab semua sudah cukup,” ujar anggota legislatif dari Gerindra ini.

Komisi I DPRD Padang siap membantu kekurangan di suatu instansi, baik peralatannya dan sarana lain.

“Ini demi maksimalnya pelayanan dan kepuasan warga, ” tegasnya lagi.

Turut mendampingi dalam kunjungan Sekretaris Komisi I, Salisma dan anggota yaitu, Ja’far, Rustam Efendi, Budi Syahrial, Pun Ardi dan Manufer Putra Firdaus.

Dalam kesempatan itu memang didapati warga yang mengeluhkan pelayan di dinas yang berkantor di gedung eks SMAN 1 Padang itu.

Lisa Ariyulia (29), warga Bungus yang sedang mengurusi akte kelahiran anak mengatakan, pelayan di instansi ini sangat lambat dan harus menanti berjam-jam.

” Saya sejak pukul 10.30 sampai di sini, namun nomor antrean telah habis dan bisa dapat lagi jam 13.30,” ujarnya.

Lisa berharap pelayanan Dinas Dukcapil agar lebih baik lagi. “Tidak seperti sekarang. Mengantrinya sangat lama, ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang, Muji Susilawati mengatakan, memang nomor antrean dibatasi pemberiannya. “Hal itu supaya proses pelayanan tak menumpuk dan antrean panjang tak terjadi, ” katanya.

Menurutnya, jika nomor antrean terus dikasih jelang pukul 12. 00 WIB, maka waktu bagi personil dalam melayani bisa tertunda dan jadinya muncul kekecewaan warga. (Bim)

Berita Terkait

Leave a Reply