
PADANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat memutuskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan informasi publik yang harus dibuka kepada umum. Informasi pengelolaan dana BOS harus diberikan oleh pengelola kepada pihak yang meminta informasi sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Hal tersebut menjadi putusan KI Sumatera Barat dalam sidang sengketa informasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Integritas sebagai pemohon dengan Pemerintah Kota Padang sebagai termohon, Selasa (1/11). Ketua Majelis Komisioner KI Sumatera Barat Syamsu Rizal didampingi anggota Majelis Adrian dan Arfitrianti membacakan putusan perkara tersebut setelah menggelar beberapa kali sidang sejak Mei 2016 lalu. Dalam pembacaan putusan, pihak termohon dari Dinas Pendidikan Kota Padang kembali tidak hadir.
“Menyatakan informasi dan dokumentasi pengelolaan dan bantuan operasional sekolah (BOS) adalah informasi publik sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Syamsu Rizal.
Majelis Komisioner juga memerintahkan termohon memberikan informasi pengelolaan dana BOS kepada pemohon informasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik. Selain itu, termohon juga diperintahkan untuk melakukan kajian revisi standar operasi prosedur (SOP) pelayanan informasi publik dan membentuk PPID di badan publik sekolah. Kepada Arif Padri selaku pemohon diperintahkan untuk mengajukan kembali permohonan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut anggota Majelis Komisoner Adrian, sejak sidang sengketa informasi publik dilaksanakan, termohon hanya dua kali dari tujuh kali sidang sampai putusan. Bahkan termohon juga menyatakan sengketa yang diajukan Pemohon bukan ranah Komisi Informasi. Dalam sidang putusan, Majelis Komisoner menyatakan KI adalah lembaga berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi yang diajukan LSM Integritas melalui Kuasa Hukum Arief Paderi tersebut.
“Pemolakan dari pihak termohon tidak mempengaruhi sidang karena kajian yuridis KI adalah UU nomor 14 tahun 2008,”ujar Adrian.
Menurut pertimbangan putusan Majelis Komisioner, persyaratan permohonan informasi awal yang kegunaan untuk penelitian tanpa rekomendasi izin dari Kesbangpol Padang. Adrian menerangkan, Majelis mempertimbangkan itu karena UU nomor 14 Tahun 2008 mengatur ketentuan lain yang mengatur sepanjang tidak bertentangan.
Anggota Majelis Komisioner KI Sumatera Barat Arfitrianti menambahkan, dengan putusan sidang tersebut maka para pihak (termohon dan pemohon) dapat mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima ke pengadilan.
Sengketa Informasi antara Arief Paderi dengan Dinas Pendidikan Kota Padang teradi karena Arif selaku pemohon informasi tidak mendapatkan apa yang menurutnya adalah hak dasar sebagaimana diatur Pasal 28F UUD 1945 dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait soal pengelolaan dana BOS aturan pelaksana dan petunjuk teknisnya menganut prinsip transparansi dan pengawasan masyarakat. Arief kemudian membawa persoalan ini ke sidang sengketa informasi Karena permohonan informasinya kepada sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan Kota Padang tidak dipenuhi. (feb)






