Kadisdik Sumbar Tegaskan Kewajiban Mengajar 36 Jam Bukan Harga Mati
  • Home
  • Berita
  • Kadisdik Sumbar Tegaskan Kewajiban Mengajar 36 Jam Bukan Harga Mati

Kadisdik Sumbar Tegaskan Kewajiban Mengajar 36 Jam Bukan Harga Mati

DPRD Sumbar menerima kedatangan ratusan guru dari berbagai daerah di Sumbar untuk menyampaikan keresahan terkait kewajiban mengajar 36 jam, Selasa (23/1). (febry)

PADANG – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Burhasman menegaskan, ketentuan jam mengajar 36 jam bagi guru PNS bukan harga mati. Kebijakan yang dibuat adalah jam mengajar guru PNS dalam rentang antara 24 sampai 36 jam, tidak mewajibkan harus 36 jam.

Hal itu dibeberkan Burhasman dalam pertemuan ratusan guru se Sumatera Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (23/1). Kedatangan guru-guru tersebut adalah untuk menyampaikan keresahan terkait kebijakan jam mengajar tatap muka 36 jam bagi guru PNS sehingga posisi guru honorer menjadi terancam tidak mendapat jatah mengajar.

“Kebijakan tersebut tidak mutlak 36 jam. Ini yang harus dipahami oleh semua pihak terutama kepala sekolah,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk mengantisipasi daerah-daerah yang kekurangan guru di tengah kondisi moratorium yang belum dicabut pemerintah saat ini. Bagi daerah atau sekolah yang masih mencukupi tenaga guru termasuk adanya guru honorer, tetap berlaku aturan jam mengajar 24 jam.

Mengenai ketentuan pembayaran intensif kepada guru honorer, dia juga menegaskan tidak boleh dibatasi dengen jumlah mengajar 6 jam atau 8 jam. Sepanjang ada intensif yang harus diberikan harus dibayarkan sesuai dengan jam mengajar.

Ratusan guru dari berbagai daerah di Sumatera Barat mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan keresahan terkait kewajiban mengajar guru PNS 36 jam. Guru-guru resah karena kebijakan tersebut membuat beban mengaja guru PNS semakin berat sementara guru honorer terancam tidak mendapatkan jam mengajar.

Guru-guru tersebut menyampaikan, kepala sekolah di tempat mereka mengajar menetapkan kebijakan pertemuan tatap muka 36 jam untuk guru PNS. Kewajiban tersebut tentu saja menimbulkan keresahan karena beban tugas guru PNS akan semakin berat sementara guru honorer terancam tidak mendapatkan jam mengajar.

Guru-guru yang menyampaikan aspirasi itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano selaku Koordinator Komisi V bersama Ketua Komisi V Hidayat dan Ketua Komisi I Achiar. Hadir juga Wakil Ketua Komisi V Marlina Suswati serta beberapa orang anggota komisi V antara lain Saidal Masfiuddin, Darmon, Syaiful Ardi, Endarmy dan Rizanto Algamar. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply