Jangan Terpengaruh "Pembisik", Kepala Daerah Harus Selektif Tempatkan Pejabat
  • Home
  • Agam
  • Jangan Terpengaruh “Pembisik”, Kepala Daerah Harus Selektif Tempatkan Pejabat

Jangan Terpengaruh “Pembisik”, Kepala Daerah Harus Selektif Tempatkan Pejabat

AGAM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam  Feri Adrianto meminta bupati dan wakil bupati untuk selektif dalam penempatan pejabat. Penempatan pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hendaknya didasarkan kepada profesionalitas, kapabilitas dan kapasitas, tidak berdasarkan permintaan “pembisik”.

“Bupati dan wakil bupati harus selektif menempatkan pejabat berdasarkan profesionalitas, kapabilitas dan kapasitas. Jangan terpengaruh kepada pembisik,” katanya, Senin (5/9).

Loyalitas, katanya, tentu sangat dibutuhkan oleh kepala daerah namun tidak sesederhana itu. Pejabat loyal yang cerdas tentunya akan lebih baik lagi untuk ditempatkan pada suatu jabatan sebagai pembantu kepala daerah.

“Jadi kami di DPRD menyarankan agar kepala daerah benar-benar jeli dalam memberikan amanah kepada seseorang untuk memegang jabatan,” ujarnya.

Gelombang mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Agam sudah bisa dilakukan karena bupati dan wakil bupati sudah bisa melantik pejabat sesuai aturan perundang-undangan. Bisa juga dilakukan setelah tuntasnya pembahasan perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Seiring saran dari Ketua Komisi I DPRD, harapan juga datang dari masyarakat. Ketua Lembaga Koordinasi Pemuda Masyarakat Minang (LKPM) Kabupatyen Agam, Suardi. M menyampaikan harapan agar menempatkan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan keahliannya, dalam mutasi rotasi,  promosi yang nantinya dilakukan.

“Dengan penempatan posisi yang tepat tentunya akan memberikan dampak yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan daerah,” ungkap Suardi.

Masyarakat, menurutnya sangat menginginkan suatu perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan yang diharapkan tentunya tidak lepas dari penempatan pejabat dalam struktur organisasi di pemerintahan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Agam telah mengajukan Ranperda perubahan SOTK kepada DPRD. terdapat sejumlah SOTK yang berubah dan ada juga yang dihilangkan atau dilebur ke dalam SKPD lain. Perubahan tersebut didasarkan kepada lahirnya Peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Diantara perubahan tersebut diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Lingkungan Hidup,.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pangan, Dinas Perhubungan,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Kebakaran. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply