
PADANG – Sesuai PP 18 tahun 2017, anggota dewan mendapat tunjangan transportasi yang besarannya disesuaikan dengan keuangan daerah masing-masing. Melalui tunjangan tersebut, anggota dewan tidak lagi memiliki mobil dinas. Mobil dinas yang selama ini mereka gunakan harus dikembalikan ke pemerintah daerah.
Di DPRD Kota Padang, menurut Ketua DPRD Elly Thrisyanti, sesuai PP 18 tahun 2017 seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas memang harus segera mengembalikan. Sebagai pimpinan, ia telah memberitahukan melalui Sekwan ke seluruh anggota dewan untuk pengembalian mobnas paling lambat 31 Oktober 2017.
“Kita telah menyurati seluruh anggota dewan yang menggunakan mobnas agar bisa mengembalikan sesuai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan. Karena, ini adalah aturan dari pusat untuk seluruh wakil rakyat se Indonesia di luar unsur pimpinan dewan,” ungkap Elly Thrisyanti .
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan di DPRD Padang terkait pengembalian mobnas tersebut, baru 10 anggota dewan yang telah mengembalikan mobnas tersebut. Padahal, total mobnas yang digunakan anggota dewan mencapai 28 unit.
Kasubag Perlengkapan DPRD Padang, Nurhayati melalui Pengurus Barang, Adriyanti saat ditemui padangmedia.com di ruang kerjanya, Selasa (31/10) mengakui, hingga Selasa, 31 Oktober 2017, sekretariat mencatat baru 10 anggota yang mengembalikan mobnas dari 28 mobil dinas yang harus dikembalikan.
“Mobnas yang telah dikembalikan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset (BPKA) yang selanjutnya digunakan sebagai kendaraan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Berikut 10 unit mobnas dewan yang telah dikembalikan per 31 Oktober 2017: Mobnas dari Fraksi PKS Toyota Rush (BA 1785 QO), Fraksi Gerindra, Inova (BA 1517 AS), Fraksi Perjuangan Bangsa, Xenia(BA 1414 A), Fraksi NasDem, Avanza(BA1113 AH), Komisi I, Suzuki Apv (BA 1810 B), Komisi II, Toyota Rush (BA 1325 B), dari Bapemperda, Toyota Rush (BA1328 B), Badan Kehormatan, Avanza(BA 1560 B), Bapemperda, Avanza (BA 1559 B), dan dari Budiman (FPKS) berupa Inova ( BA1963 AD) yang merupakan mobnas masa jabatan 2009 -2014 selaku Wakil Ketua DPRD Padang saat itu.
Selanjutnya, dari informasi yang diperoleh, masih ada anggota dewan masa jabatan 2009 – 2014 yang belum mengembalikan mobil dinas hingga saat ini. Yakni, Zulherman mantan Ketua DPRD Padang, C-RV (BA 1965 AD), Masrul Rj Intan, mantan Wakil Ketua DPRD Padang, Inova (BA1983 AD), Joni Ismed, mantan anggota dewan, Toyota Rush (BA 2765 JO), Raflis Agus, mantan anggota dewan, Toyota Rush (BA 2779 JO) dan Wardas Tanjung menggunakan fasilitas mobnas pada saat menjadi Kabag Risalah DPRD Padang, Avanza(BA 1836 AA). (baim)





