Enam Karyawan PT AMP Dicokok Sedang Berjudi
  • Home
  • Agam
  • Enam Karyawan PT AMP Dicokok Sedang Berjudi

Enam Karyawan PT AMP Dicokok Sedang Berjudi

Enam orang tersangka pelaku judi sedang diperiksa intensif di Mapolres Agam. (fajar)
Enam orang tersangka pelaku judi sedang diperiksa intensif di Mapolres Agam. (fajar)

AGAM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Agam mencokok enam orang karyawan sawit PT AMP yang sedang asyik bermain judi jenis Kyu-Kyu, di Perumahan Karyawan di komplek perumahan PT AMP II, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Kamis (9/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Syafrizen saat dikonfirmasi, Kamis (9/6), membenarkan adanya penangkapan enam pelaku judi yang merupakan karyawan PT AMP. Ke enam karyawan tersebut yakni SKD (36), MTS (27), VB (30), JSP (27), YSM (42) dan YNL (37).

“Ke enam pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam bersama barang bukti (BB) uang sebesar Rp1.060.000 juta, beserta kartu domino,” katanya.

Dia menambahkan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada orang bermain judi di Perumahan PT AMP tersebut.

“Mendapat informasi itu, kami bersama jajaran Kapolsek Ampek Nagari langsung turun Ketempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan,”katanya.

Tim gabungan Satreskrim dan Intel yang dikerahkan, usai memastikan kebenaran informasi tersebut, langsung menjadikannya Target Operasi (TO). Tidak membuang waktu lama pihaknya lansung melakukan penyergapan ketika ke enam pelaku sedang asik berjudi.

“Tidak ada perlawanan saat penggrebekan, hanya saja beberapa tersangka ada yang berusaha kabur, tapi sudah terkepung petugas, hingga keenam pemain judi berhasil diamankan bersama barang bukti uang hasil taruhan serta kartu domino yang digunakan. Setelah ditangkap ke enam karyawan PT AMP itu langsung digiring ke Mapolres Agam,”jelasnya.

Saat ini, ke enam pelaku judi tersebut sudah berada di sel tahanan Mapolres Agam untuk diproses secara hukum. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply