
PESSEL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan memusnahkan sebanyak belasan ribu keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) rusak. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Disdukcapil setempat disaksikan oleh pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan Eva Fuaza menjelaskan, jumlah e-KTP 14.750 keping. Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan juga berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.
“Jumlah e-KTP yang dimusnahkan lebih dari 14 ribu keping, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri untuk menyikapi pelaksanaan Pemilu tahun 2019,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Pesisir Selatan Gunawan,S.Sos.,M.S menambahkan, pemusnahan e-KTP yang rusak tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan seperti yang terjadi di daerah lain.
“e-KTP yang rusak ini sengaja dimusnahkan, agar persoalan gonjang-ganjing seperti di daerah lain tidak terjadi,” katanya.
Langkah tersebut menurutnya dikaitkan dengan tujuan bagaiman menciptakan Pemilu yang berjalan dengan baik, tidak diwarnai dengan berbagai masalah termasuk isu e-KTP. Diharapkan, dengan pemusnahan e-KTP rusak tersebut tidak ada lagi gonjang – ganjing yang dikait-kaitkan dengan Pemilu 2019. (rio/f)






