
AGAM – Anggota Satuan Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Labuhan Tagak, Jorong Pandan, Kanagarian Tanjuang Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Jumat (19/8).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Polres setempat, AKP Dodi Apendi, mengatakan, kedua pelaku berinisial BD (29) warga Dusun Satu Kelurahan, Sei. Naga Lawan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Badagai, Sumatera Utara dan MT (25) warga Labuhan Tagak Jorong Pandan, Kanagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
“BD merupakan pengedar lintas provinsi. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa BD sering melakukan transaksi narkoba bersama MT di daerah itu,”katanya kepada Padangmedia.com, di Mapolres Agam, Jumat (19/8).
Dikatakan, setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap kedua tersangka. Alhasil, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu.
Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Sat ini kedua tersangka bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7 gram, dan uang tunai sebesar Rp1.662.000 yang diduga hasil transaksi sudah diamankan di Mapolres Agam guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fajar)






