
PASAMAN – Dua orang laki – laki warga Koto Tangah Kota Padang diringkus personil Satresnarkoba Polres Pasaman, Sabtu pagi. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis daun ganja kering siap edar.
Penangkapan itu berlangsung Sabtu (9/5), sekitar pukul 06.00 wib. Dua lelaki berinisial RS (33) dan EP (29), ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Jorong VIII Muara Cubadak, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatresnarkoba Iptu Syafri Munir mengungkapkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas. Tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor tidak mau berhenti ketika diminta berhenti oleh petugas.
Saat itu, Polres Pasaman tengah melaksanakan pengamanan di Pos Operasi Ketupat di Muaro Cubadak, perbatasan Kabupaten Pasaman dan Provinsi Sumatera Utara. Sekitar pukul 06.00 wib, melintas dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat dilakukan penyetopan, dua pelaku malah menerobos, tidak mau berhenti,” terang Hendri.
Petugas lalu melakukan pengejaran. Ke dua tersangka berhasil disusul dan ditangkap sekitar satu kilometer dari pos pengamanan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, di tangan tersangka ditemukan tiga paket besar. Diperkirakan beratnya sekitar 15 kilogram,” ujarnya.
Ke dua tersangka pun lalu diamankan ke Mapolres Pasaman bersama barang bukti. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. *
Reporter : Riki
Editor : Febry






