PADANG – Hingga saat ini, DPRD Kota Padang melalui Komisi IV belum memanggil pihak Dispora Padang terkait dugaan pungutan liar di sekitar stadion gelanggang olahraga H. Agus Salim, Rimbo Kaluang, Padang.
Sekretaris Komisi IV Faisal Nasir menyampaikan, bukan berarti Komisi IV tidak mengetahui informasi tersebut. Tapi, karena saat ini kondisi Ketua Komisi IV sedang dalam keadaan kurang sehat, makanya belum ada jadwal pertemuan, ujarnya.
Faisal mengaku sempat mendapat kabar adanya retribusi parkir dari sekitaran GOR. Namun, itu tidak langsung masuk ke kas daerah atau langsung diterima oleh OPD terkait.
Pungutan retribusi tersebut dikelola oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) kecamatan. Faisal Nasir sangat menyayangkan tidak adanya pengawasan dan penindakan dari kepala daerah.
“Saya tahu informasinya itu. Kalau tidak salah Forkopinda kecamatan. Itu mestinya pak wali menindaknya karena terkait dengan keberlangsungan pendapatan daerah,” sebut Faisal, Selasa (7/11).
Ia sangat setuju ketika komisi di DPRD melakukan pemanggilan terhadap pejabat OPD itu. Karena, itu salah satu pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap pengelolaan retribusi. Pelanggaran yang ia maksud pendapatan yang tidak masuk kas daerah dan negara.
Faisal berasumsi, ketika memang ada pola kerjasama antara Pemko dan Forkopinda, tentu ada ketentuan dan kejelasannya.
“Tidak mungkin kan, Pemko merugi dan terus membiarkan pungutan itu terus-terusan. Dampak ke masyarakat sangat banyak. Apalagi itu merupakan kawasan tempat berolahraga, mestinya polusi udara dikurangi di sana,” ungkapnya. (baim)






