
PADANG – Melalui penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Juru bicara fraksi-fraksi memberikan beberapa catatan strategis terkait pengesahan Perda tersebut yang hendaknya disikapi oleh pemerintah daerah sehingga aturan yang dilahirkan bisa maksimal dalam pelaksanaannya.
Ke lima Ranperda yang disepakati tersebut adalah Ranperda tentang tuntutan ganti rugi kerugian daerah, Ranperda tentang pembinaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
Pengesahan ke lima Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (1/6) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano bersama Darmawi. Rapat paripurna dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Juru bicara fraksi-fraksi di DPRD Sumatera Barat seluruhnya menyampaikan kesepakatan terhadap laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) masing-masing Ranperda dan menyatakan setuju ke lima Ranperda tersebut menjadi Perda. Namun demikian, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan strategis dan mengingatkan pemerintah agar Perda yang dilahirkan dapat berjalan secara maksimal.
Juru bicara Fraksi Golkar Zigo Rolanda mengingatkan, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan Perda yang telah dilahirkan. Pada tujuannya, Perda dilahirkan untuk menjadi payung hukum dalam melaksanakan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Perda yang dilahirkan hendaknya segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara juru bicara Fraksi PPP Zalman Zaunit mengingatkan, terutama kepada Ranperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh lupa bahwa Ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di pasar tradisional dengan pengelolaan modern.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano usai rapat paripurna penetapan ke lima Ranperda tersebut menegaskan, agar pelaksanaan Perda yang dilahirkan dapat berjalan secara maksimal. Apa yang disarankan oleh fraksi-fraksi DPRD hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi agar apa yang menjadi tujuan dari Perda tersebut dapat dicapai.
“Penetapan Perda ini hendaknya diikuti dengan pelaksanaan yang maksimal, sosialisasi kepada masyarakat dan apa yang disarankan DPRD hendaknya menjadi perhatian agar apa yang menjadi tujuan dari Perda tersebut bisa dicapai dengan maksimal,” kata Arkadius.
Arkadius mengurai, urgensi dari ke lima Perda tersebut adalah untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Seperti Perda ganti rugi kerugian daerah, tentunya akan berdampak positif kepada pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik. Demikian juga Perda Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat yang akan mendorong percepatan pergerakan ekonomi masyarakat di pasar rakyat dengan pengelolaan yang lebih profesional.
Terkait perubahan Perda tentang Retribusi jasa umum, adalah dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari retribusi dan penyesuaian dengan aturan perundang-undangan. Sedangkan Perda RP3KP dimaksudkan untuk mengatur pemanfaatan lahan sehingga sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya.
Perda Penyelenggaraan Imunisasi, menurut Arkadius adalah aturan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Perda ini sangat penting sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan kesehatan anak-anak generasi bangsa. Dengan Perda tersebut, akan mendorong seluruh anak-anak mendapatkan vaksin imunisasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh sehingga terhindar dari berbagai penyakit.
Dengan ditetapkannya lima Perda tersebut, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyatakan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan mendalami dengan seksama Ranperda yang diajukan oleh pemerintah. Dia berharap, Perda yang dilahirkan tersebut akan membawa dampak positif kepada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait catatan, saran dan masukan yang disampaikan oleh DPRD, Irwan berjanji akan menjadikannya sebagai catatan yang harus disikapi. Hal ini menurutnya adalah sebagai upaya agar Perda yang dilahirkan bisa berjalan maksimal. Seluruh SKPD terkait di lingkup Pemprov Sumatera Barat hendaknya menjadikan saran tersebut sebagai masukan dalam pelaksanaan aturan yang telah dilahirkan. (feb)






