
PADANG – DPRD Kota Padang menjadi tempat belajar wakil rakyat dari berbagai daerah di Indonesia. Kali ini Komisi IV DPRD Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan yang berkunjung ke gedung DPRD Padang, Rabu (21/3). Rombongan dipimpin Charles Minarko dari Fraksi PPP. Kunjungan dalam rangka studi banding terkait peran dan upaya pemerintah daerah dalam menangani pengemis dan anak jalanan.
Rombongan diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa bersama Iswandi di ruang konsultasi DPRD Kota Padang. Pada kesempatan itu, Maidestal mengatakan, Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2012 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan. Peraturan itu sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan PP Nomor 31 tahun 1980. Keberadaan gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, karena itu perlu usaha-usaha pembinaan.
“Usaha pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan rehabilitasi kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis , pengamen dan pedagang asongan agar mereka menjadi warga Kota yang bermanfaat,” ujarnya.
Mengingat keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan cenderung membahayakan dirinya sendiri dan orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi, tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan, perlu penanganan komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan.
Adapun perda itu bertujuan untuk mengubah mereka menjadi manusia yang bermanfaat. Selain itu, mengubah mindset mereka dalam melakukan mencari penghidupan tidak harus di jalanan. Perda itu juga bermanfaat untuk pencegahan, pembinaan lanjut dan rehabilitasi sosial agar tidak terjadi eksploitasi anak yang berada di jalan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan, baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak. Sekaligus mencegah meluasnya pengaruh negatif seperti narkoba dan lainnya.
Sementara, Iswandi mengatakan, anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan jpedagang asongan tidak dibenarkan melakukan aktivitas di lampu merah karena membahayakan dirinya dan pengguna jalan. Sekaligus menjaga mereka dari aktivitas eksploitasi anak dan gelandangan.
Bagi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang berada di jalanan akan dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi yang direncanakan akan dibangun di Aia Dingin, Kota Padang. Dengan telah diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan pada 16 Januari 2012 diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang dalam membina dan melindungi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan tersebut.
Lebih jauh Iswandi menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tidak hanya menghambat perkembangan mereka, namun juga mengembalikan mereka dalam kehidupan yang layak. “Pemko Padang juga akan mengupayakan pembangunan panti pembinaan bagi mereka sebagai tempat mengembalikan harga dan kepercayaan diri serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dirinya maupun sebagai anggota masyarakat,” pungkasnya. (baim)






