
PADANG – Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan Provinsi Sumatera Barat “disigi” Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Perda tersebut akan menjadi kajian dan bahan masukan oleh Anggota Dewan Tanah Serambi Mekah ini terkait Ranperda serupa.
Anggota Komisi V DPR Aceh, Muslim dalam kunjungan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (6/7) siang menjelaskan, Ranperda Kepemudaan menjadi hak usul prakarsa DPR Aceh. Ranperda tersebut sudah dalam tahap konsultasi dan pihaknya mentargetkan bisa dituntaskan tahun 2018 ini.
“Sumatera Barat sudah lebih dulu menetapkan Perda Kepemudaan, sehingga penting bagi DPR Aceh untuk mendalami Perda tersebut dalam rangka penyempurnaan Ranperda serupa yang tengah kami bahas,” kata Muslim.
Dia menambahkan, Perda Kepemudaan Provinsi Sumatera Barat cukup kuat dalam rangka mendorong prestasi kepemudaan dan sarat nilai moral dan keagamaan. DPR Aceh juga menginginkan sebuah Perda tentang Kepemudaan yang berdampak positif kepada penguatan nilai keagamaan dan mendorong pemuda semakin kreatif, seperti Perda Kepemudaan Sumatera Barat.
“Ranperda yang tengah dirancang ini juga berorientasi keetaraan gender dengan mengakomodir hak-hak perempuan di Aceh,” lanjutnya.
Sama seperti Perda Kepemudaan Sumatera Barat, Muslim menyampaikan, Perda yang dilahirkan nantinya juga diharapkan menjadi payung hukum dalam mengalokasikan anggaran bantuan kepada organisasi kepemudaan dalam rangka pembinaan.
Kedatangan Komisi V DPR Aceh tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano didampingi Sekretaris DPRD H. Raflis. Arkadius menjelaskan, Perda Kepemudaan Sumatera Barat telah ditetapkan pada akhir Desember 2017 lalu.
“Perda ini ditujukan untuk meningkatkan keterlibatan pemuda dalam program pembangunan daerah terutama untuk program pembinaan mental dan akhlak generasi muda, mendorong kreatifitas pemuda dalam melaksanakan berbagai kegiatan positif,” kata Arkadius.
Dia menambahkan, dengan aktifnya kegiatan kepemudaan, akan dapat menghindari pemuda dari segala macam masalah sosial. Generasi muda akan terhindar dari masalah kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.
“Hal yang paling ditekankan dalam Perda Kepemudaan adalah sisi pembinaan dan pengembangan intelektual dengan tujuan untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas,” tegasnya. (fdc)






