
MENTAWAI – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pertemuan forum koordinasi tindak pidana perikanan dan peningkatan kerjasama aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Tujuan kegiatan ini, kata Kepala Bidang PRL dan Pengawasan SDKP DKP Sumbar, Ir. Alber Krisdiarto untuk menyamakan presepsi memperlancar komunikasi serta pertukaran data informasi metode sosialisasi secara efektif dan efisien dalam penanganan penyelesaian hukum di bidang sumber daya alam dan perikanan.
“Aparat penegak hukum bidang perikanan dan kelautan itu terdiri dari, PPNS Perikanan, Penyidik TNI AL, penyidik Polri dan kejaksaan, nanti ketika saat ada kasus perkara seperti illegal fishing bisa satu presepsi,” ujarnya, Senin (6/8).
Dikatakan, penanganan kasus perkara di DKP sendiri sesuai UU nomor 31 direvisi menjadi UU nomor 45 tahun 2009, bahwa penanganan kasus perikanan ada batas waktunya yaitu 30 hari, sehingga penyamaan presepsi diharapkan penyelesaian tindak pidana perikanan tersebut bisa lebih cepat sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.
“Hal tersebut sudah dilakukan di tingkat provinsi, sehingga prosesnya berjalan sesuai dengan aturan asal dengan tidak mengurangi aturan-aturan yang ada sebagai acuhan di Perikanan,” katanya.
Pertemuan forum koordinasi tindak pindana perikanan ini, kata Alber, baru pertama kali dilaksanakan di Mentawai. Seharusnya, lanjutnya, di kabupaten Mentawai sudah ada forum tersebut dengan SK dikeluarkan bupati terkait dengan OPDnya.
Alber menjelaskan, fungsi penyelenggaraan forum tindak pidana perikanan itu yaitu, koordinasi kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan, identifikasi jenis modus operandi, volume dan penyebaran praktik-praktik tindak pidana perikanan, penetapan tidak pidana dibidang perikanan yang diprioritaskan untuk di proses secara bertahap.
Diakuinya, kasus terkait dengan pelanggaran perikanan dan kelautan seperti illegal fishing memang ada laporan dari masyarakat, akan tetapi harus cukup bukti, ketika dilakukan operasi bersama aparat penegak hukum turun kelapangan pelaku tidak ada dilokasi kejadian.
Dengan adanya operasi pengawasan secara bersama, lanjut Alber, setidaknya sudah mengurangi orang yang berniat melakukan pelanggaran, jadi dalam penanganan tindak pidana perikanan bukan hanya terhadap kasusnya saja, akan tetapi melakukan pengawasan secara rutin dan berkala. (Ers).





