
PADANG – Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menegaskan, calon anggota DPRD Kota Padang terpilih harus dilantik 6 Agustus 2019. Pihaknya mendorong KPU segera menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
“Tanggal 6 (Agustus 2019) anggota DPRD Kota Padang harus dilantik. Kami dorong KPU segera adakan pleno,” tegas Akmal Malik saat jumpa pers terkait evaluasi pemilu serentak di Hotel Pangeran Beach, Jumat (02/08/2019).
Ia menyebut, tidak harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemilu 9 Agustus sedangkan masa jabatan DPRD yang lama berkahir 6 Agustus.
“Jadi tidak boleh ada kekosongan. Apalagi keesokannya (7 Agustus) ada agenda Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Padang,” ujar Akmal.
Dia mengungkapkan, dirinya sudah memberitahu Walikota Padang dan Gubernur Sumatera Barat terkait hal itu. “Saya sudah sampaikan ke Walikota dan Gubernur terkait hal ini,” tukasnya.
Sementara itu, sampai saat ini, KPU Kota Padang belum menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang, Amid Muttaqim membenarkan hal tersebut.
“Ya, rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih belum dapat dilaksanakan sebelum akhir masa jabatan anggota DPRD Padang 6 Agustus 2019,” ujarnya di sela-sela kegiatannya, kemarin (Kamis, 01/02/2019).
Menurutnya, hal itu lantaran jadwal pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemilu baru akan dibacakan pada 9 Agustus 2019.
“Hal itu mengingat jadwal sidang pengucapan putusan MK sesuai PMK 2/1019 baru pada tanggal 6-9 Agustus 2019,” sebutnya.
Amid mengatakan, setelah keputusan MK keluar, masih ada tahapan yang harus dilalui, yaitu pengajuan dari KPU ke Walikota Padang dan diteruskan ke Gubernur Sumatera Barat.
“Memakan waktu dua minggu lah paling lama sejak keputusan MK keluar. Tapi kita harap, bulan ini juga dilantik,” pungkasnya. (baim/der)






