
PADANG- Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan Aprianto, calon legislatif nomor urut 8 dari PDIP Daerah pemilihan Padang Timur – Padang Selatan (Dapil Padang 4) sebagai calon pengganti antar waktu menggantikan Nuzul Putra. Aprianto merupakan calon peraih suara terbanyak kedua dari PDIP untuk Dapil tesebut dalam pemilihan legislatif (pileg) 2014 lalu.
Terkait pleno penetapan ini, Aprianto dihubungi lewat telepon menyatakan, semua proses tersebut diserahkan kepada mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini, dia tidak dalam posisi pengambil keputusan namun jika memang partai memberikan amanah tersebut dia menyatakan siap.
“Semuanya diserahkan kepada mekanisme, meskipun dalam perolehan suara pileg lalu saya menjadi peraih suara terbanyak kedua. Kalau partai memberikan amanah perjuangan tersebut saya siap menjalankan dengan penuh tanggungjawab,” katanya, Rabu (13/4) malam.
Dia menyatakan, sebagai kader partai, kewajibannya adalah untuk menegakkan visi dan misi partai demi memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Baginya, perjuangan tersebut adalah misi kemanusiaan yang harus diemban demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kota Padang telah menetapkan caleg PDIP di Dapil Padang 4 peraih suara terbanyak kedua adalah Aprianto. Pada Pileg 2014 lalu, Aprianto, caleg PDIP nomor urut 8 meraih 659 suara dan Nuzul Putra, caleg nomor urut 1 meraih 681 suara sedangkan total suara partai dan calon adalah 4.077 suara.
KPU Kota Padang akan menyampaikan hasil rapat pleno tersebut sebagai jawaban dari surat pimpinan DPRD Kota Padang besok (Kamis, 14/4, red). PAW ini diajukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-317-2016 tanggal 18 Maret 2016 tentang pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang. (feb)






