
PADANGMEDIA.COM – Guna melindungi serta mencegah kepunahan hayati, Peneliti Utama Balai Pengkajian Tekonologi Pertanian (BPTP) Sumatera Barat menyerahkan tiga sertifikat Tanda Daftar Varietas Tanaman kepada Bupati Tanah Datar.
Syahrul Zein, Peneliti Utama Balai Pengkajian Tekonologi Pertanian (BPTP) Sumatera Barat saat kunjungan di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Senin (15/04/2019) mengatakan, perlu dilakukan upaya-upaya pelestarian dalam melindungi dan mencegah terjadinya kepunahan hayati. Salah satu dengan upaya yang dilakukan melalui pendaftaran varietas tanaman di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian dengan persyaratan tertentu.
Dalam kesempatan itu, Syahrul yang didampingi peneliti BPTP lainnya Hanif Gusniarto dan Sumilah menyerahkan tiga sertifikat Tanda Daftar Varietas Tanaman untuk tanaman Padi Kuriak, Ubi Jalar Hitam Pucuk Panyalaian dan Ubi Kayu Naya.
Syahrul mengatakan, ada tiga Tanda Daftar Varietas Tanaman dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dapat melanjutkan beberapa tahapan, di antaranya pengujian adaptasi, pengujian laboratorium, pelaksanaan seminar sehingga nantinya bisa diterbitkan Surat Keputusan Pelepasan Varietas secara nasional oleh Menteri Pertanian.
“Jika sudah terbit SK Pelepasan Varietas, maka varietas-varietas lokal tersebut sudah bisa dinyatakan kepunyaan Tanah Datar dan juga berimbas secara ekonomis jika ada perjanjian bisnis dengan pihak luar,” ujarnya.
Bupati Irdinansyah Tarmizi dalam kesempatan itu menyampaikan, dengan telah diterimanya tanda daftar varietas tanaman, pemerintah daerah siap melanjutkan proses berikutnya untuk pelestarian varietas, pengembangan dan pemanfaatannya, sehingga Tanah Datar sebagai pemilik variatas bisa diakui dan berlaku di tingkat nasional dan internasional.
“Kalau ini bisa dikembangkan dengan baik, akan meningkatkan produktifitas petani baik itu untuk padi, ubi jalar dan ubi kayu sehingga bisa menambah pendapatan petani,” sampai Irdinansyah.
“Kita akan akan programkan sehingga nantinya bisa diseminarkan di tingkat nasional dan Kementerian Pertanian bisa menerbitkan hak kepemilikan varietas-varietas tersebut,” ucapnya. (haries)






