BPN Sumbar Tak Hadir di Sidang Putusan KI
  • Home
  • Berita
  • BPN Sumbar Tak Hadir di Sidang Putusan KI

BPN Sumbar Tak Hadir di Sidang Putusan KI

Sidang Sengketa Informasi di KI Sumbar antara Daniel sebagai pemohon dan BPN Sumbar sebagai termohon, Rabu (8/6) tanpa kehadiran termohon. (Dok. KI Sumbar)
Sidang Sengketa Informasi di KI Sumbar antara Daniel sebagai pemohon dan BPN Sumbar sebagai termohon, Rabu (8/6) tanpa kehadiran termohon. (Dok. KI Sumbar)

PADANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat tidak hadir dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Rabu (8/6). Dalam sidang tersebut, BPN merupakan termohon sementara pemohon adalah seorang warga masyarakat bernama Daniel.

Sidang tersebut menurut Ketua Majelis Komisioner KI Sumatera Barat Arfitrianti adalah sidang putusan. Meskipun para pihak atau salah satu dari para pihak tidak hadir, sidang bisa tetap dilanjutkan.

“Sidang ini adalah untuk pembacaan putusan. Hadir atau tidak para pihak, sidang tetap bisa dilaksanakan,” terangnya.

Dalam amar putusan di sidang tersebut, Majelis Komisioner menyatakan mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan termohon memberikan informasi kepada pemohon. Menurutnya, subjek informasi aquo dipersengketakan informasi berulang-ulang dilakukan pemohon sesuai mekanisme undang-undang. Pemohon harus melakukan upaya dokumen fotokopi menjadi asli sesuai mekanisme berlaku di BPN.

Selain itu Majelis Komisioner memerintahkan pemohon untuk mendapatkan hak informasi terkait erfpacht verponding afdelling nomor 330 Meetbrief No 11 tahun 1931 sebagai sobjek sengketa aquo menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku terkait putusan berkekuatan hukum tetap.

“Atas putusan ini, majelis mempersilahkan para pihak menggunakan haknya sesuai pasal 50 UU nomor 14 tahun 2008 junto pasal 60 Peraturan KIP nomor 1 tahun 2013,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari permohonan terhadap lima informasi oleh Daniel selaku pemohon yang tidak ditanggapi oleh BPN Sumbar. Lima informasi yang dimintakan tersebut antara lain sejak kapan BPN mengetahui tidak ditemukannya dokumen erfpacht verponding afdelling dan oleh karena apa diketahui tidak ditemukan dokumen tersebut.

Lalu surat Kanwil BPN tentang sudah ditemukan dokumen asli setelah dicari dalam warkah tidak ditemukan, siapakah nama orang yang nenemukan, siapakah yang melapor ke Kakanwil bahwa dokumen sudah ada/ditemukan di Kantor Pertanahan Agam sehingga Kakanwil BPN layak mempercayai dan yakin kebenarannya. Kapan ditemukan dokumen yang diminta sebagaimana yang diperintahkan pada amar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta dimana ditemukan karena dokumen yang pernah dinyatakan hilang/tidak ditemukan dalam warkah mohon lampirkan berita acara penemuannya.

Menurut anggota majelis komisioner Adrian Tuswandi, ketidakhadiran termohon dalam sidang putusan dalam pengadilan umum disebut in-absentia. Untuk sidang Sengketa Informasi, hal itu diatur pada pasal 31 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dia menyatakan, termohon BPN dalam masalah sengketa informasi publik seringkali tak menunjukan komitmen taat pada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pihak BPN sering absen seakan mereka tidak menghormati UU 14 tahun 2008 yang mengamanahkan kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Dipanggil secara patut sering mangkir apalagi memenuhi permintaan informasi publik,”ujarnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply