
PADANG – Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra meminta Walikota Padang untuk meninjau ulang Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang diterbitkan 24 Januari 2018 lalu.
Dalam Perwako tersebut, walikota melakukan pemangkasan besaran anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial. Menurut Wahyu, ada beberapa konsideran yang perlu diubah seperti masa berlaku yang multi tafsir. Dalam pasal 3 dikatakan berlaku untuk APBD 2019. Sementara di pasal 4 dikatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Januari 2018. Sedangkan pada bagian bawah, Sekda menuliskan Perwako itu masuk berita daerah tahun 2017 dengan nomor 11.
“Jadi, mana yang benar? Ini perlu ada perubahan,” kata Wahyu usai rapat pimpinan DPRD Padang bersama jajaran Pemko Padang, Senin (12/3).
Selain itu, terkait besaran hibah dan Bansos, Wahyu mengatakan hal itu juga perlu ditinjau ulang. Sebab, hal itu nantinya akan menyulitkan Pemko sendiri. Contohnya, untuk Porprov yang agendanya sudah dekat, kalau besarannya tidak ditinjau, dari mana akan dicarikan dananya. Sebab, untuk organisasi keolahragaan, hibah yang paling besar hanya Rp25 juta.
“Dari mana dana untuk Porprov itu nanti akan diambil? Ini tentu akan menyulitkan nantinya,” kata Wahyu.
Termasuk juga soal bantuan perorangan yang katanya berdasarkan data Dinas Sosial. Namun anehnya, banyak penerima dana KIS yang malah tidak masuk. Hal itu perlu menjadi perhatian.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota DPRD Padang menyayangkan terbitnya Perwako No. 11 tahun 2018 iti, karena dinilai terjadi pemangkasan anggaran luar biasa oleh walikota Padang. Seperti anggota Fraksi Golkar Zulhardi Z. Latif yang mengatakan, dengan keluarnya Perwako Nomor 11 tahun 2018, untuk bantuan hibah dan Bansos tidak bisa lagi dianggarkan seperti tahun-tahun sebelumnya karena telah dilakukan pemangkasan anggaran. Ia mengistilahkan pengkebirian oleh Walikota.
Hal yang sama dikatakan Maidestal Hari Mahesa. Maidestal berpendapat, dalam beberapa hal, seharusnya dana hibah bisa lebih maksimal diberikan kepada masyarakat. “Entah apa yang mendasari pemikiran Walikota, menjelang beliau cuti kemaren dengan mengeluarkan Peraturan Walikota tersebut,” ujar Esa. (baim)





