
MENTAWAI – Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai kembali ungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tuapeijat km.3 kecamatan sipora utara, selasa (19/2) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku berinisial KN (25) diamankan polisi di duga membawa narkoba jenis sabu sebanyak empat paket kecil, sebelumnya pelaku sudah pernah di tangkap dengan kasus yang berbeda.
Saat dibekuk, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam helm berupa 4 paket kecil narkoba jenis sabu, satu buah mathces dan satu buah suntik salah satu alat penghisap sabu.
Waka Polres Mentawai, Kompol. Surya Negara mengatakan, penangkapan berawal informasi dari salah satu anggota sahbara bahwa tersangka di curigai gelegatnya di duga membawa narkoba di rumah tersangka di km. 3 tuapeijat.
Saat melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap tersangka, kami menemukan empat paket sabu yang di simpan di dalam helm, selain itu tersangka juga merupakan seorang residivis, ujar Surya saat press realease di aula polres mentawai, Rabu (20/2).
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Kepulauan Mentawai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus tersebut masih kita kembangkan,” ucap Surya.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram itu dari temannya Doni Yul yang berdomisili di Kota Padang. Tersangka mengaku membeli senilai Rp250 ribu untuk konsumsi sendiri.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 aya1(1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . dengan ancaman hukuman minimal 4 maksimal 12 tahun penjara. (ers)






