Bawa 52 Paket Daun Ganja Kering, Warga Sumsel Ditangkap di Pasaman
  • Home
  • Berita
  • Bawa 52 Paket Daun Ganja Kering, Warga Sumsel Ditangkap di Pasaman

Bawa 52 Paket Daun Ganja Kering, Warga Sumsel Ditangkap di Pasaman

PASAMAN – Seorang warga Sumatera Selatan diciduk personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Selasa (30/6/2020) pagi. Petugas berhasil mengamankan 52 paket besar daun ganja kering dalam penangkapan tersebut.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi Kasat Narkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir menerangkan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.30 Wib.

“Dari tangan T (51 tahun), warga Kertapati Kota Palembang ini, petugas berhasil menyita sebanyak 52 paket besar narkoba jenis daun ganja kering,” kata Hendri.

Dia menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada yang membawa daun ganja kering dari arah Sumatera Utara akan melintas memasuki wilayah hukum Polres Pasaman, Sumatera Barat.

“Berangkat dari informasi ini, kita langsung bergerak dan melakukan penyisiran di sepanjang jalan di Kecamatan Rao,” katanya.

Saat penyisiran, petugas melihat satu unit mobil jenis minibus merek Toyota Avanza melintas di depan Mapolsek Rao. Petugas meminta kendaraan tersebut untuk berhenti namun tidak diindahkan.

“Karena tidak mau berhenti, petugas curiga dan langsung melakukan pengejaran,” ujarnya.

Aksi kejar – kejaran pun terjadi. Sampai di SPBU Sawah Panjang Kecamatan Lubuk Sikaping, kembali petugas meminta mobil tersebut berhenti namun semakin melaju kencang.

“Tepat di daerah Ujung Rajo, Kecamatan Bonjol, petugas baru berhasil menghentikan mobil tersebut dan mengamankan satu orang di dalam mobil,” katanya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak berhasil menemukan narkoba yang dibawa T. Namun, akhirnya tersangka mengaku memang membawa narkoba jenis daun ganja kering.

“Dia mengaku membawa daun ganja dari Sumatera Utara namun pada saat penangkapan tidak ditemukan barang tersebut,” terang Hendri.

Ternyata, T membuang barang bawaannya di dalam perjalanan pada saat berusaha kabur dari kejaran petugas. Penyisiran pun dilakukan, hingga akhirnya barang yang dibuang pelaku tersebut berhasil ditemukan di dekat sebuah rumah makan di Bonjol.

“Setelah melakukan penyisiran, akhirnya barang haram tersebut berhasil ditemukan. Jumlahnya 52 paket besar yang dimasukkan ke dalam tiga karung goni,” ungkapnya.

Saat ini T bersama kendaraan dan barang bukti daun ganja kering tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasaman. Tersangka akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

Reporter: Riki
Editor: Febry

Berita Terkait

Leave a Reply