Balik dari Jual Emas Hasil Curian, Pemuda Ini Diringkus Polisi
  • Home
  • Berita
  • Balik dari Jual Emas Hasil Curian, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Balik dari Jual Emas Hasil Curian, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Pelaku pencurian perhiasan dan uang di Siberut Selatan. (ers)
Pelaku pencurian perhiasan dan uang di Siberut Selatan. (ers)

Siberut Selatan – Jajaran Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Siberut Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Tuwon N.I, Rabu (21/12) meringkus salah seorang pemuda, Adi Suryaman (25), warga Dusun Puro Desa Muntei Kecamtan Siberut Selatan di rumahnya.

Adi diduga menjadi dalang pencurian yang terjadi pada Minggu, 13 November 2016 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, rumah korban Lian Gultom tengah dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi ibadah ke Gereja Pastoran di Dusun Peigu Desa Muara Siberut Selatan.

Kaplores Kepulauan Mentawai, AKBP Hasanuddin, S.Ag kepada padangmedia.com mengatakan, aksi pencurian di rumah kosong kejadiannya hampir sebulan lalu. Namun, karena laporan baru diterima Polsek Siberut Selatan, sehingga baru dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Tersangka mencuri perhiasan berupa emas (Kalung, Liontin, Gelang) sebanyak 37 emas dan uang kertas 5 juta rupiah.

Dikatakan Hasanuddin, pada Rabu, 21 November 2016 sekira pukul 10.00 WIBm Kapolsek Muara Siberut Selatan mendapat informasi dari Ijon sagulu yang merupakan paman pelaku. Ia melaporkan terjadi pencurian di rumah keponakannya bernama Adi Suryaman. 

Paman korban mengaku telah mencurigai tersangka sebagai dalang pencurian karena pulang dari Padang membawa belanjaan berupa ranmor jenis Honda Merk Supra X, kalung seberat 2 emas, anting-anting seberat 1 emas dan Hp seluler serta barang lainnya untuk persiapan natalan dan tahun baru dengan total barang dibeli sekitar Rp20 juta-an.

Dari informasi tersebut, Kapolsek bersama 6 personil didampingi paman pelaku pada pukul 11.30 WIB mendatangi rumah pelaku di Dusun puro 2 Desa Muntei Kecamtan Siberut Selatan. Diduga karena kedatangan Kapolsek ke rumahnya, pelaku sempat berusaha lari dengan motor yang dibeli dari hasil kejahatannya itu.

Namun, anggota polisi Bpribda Elvan Pranata dan Bripda Deki May Haryanto Pratama bisa menghentikan langkah pelaku untuk kabur. Tersangka kemudian dibawa untuk diamankan di kantor Polsek setempat.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan sekitar 37 emas yang dijual di salah satu toko emas terkenal di Pasar Raya Padang. Tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan Polsek Muara Siberut Selatan guna penyidikan dan pengembangan kasus lainnya. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply