
JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). ASN dilarang terlibat dalam kegiatan mendukung atau merugikan salah satu pasangan calon. ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur di Jakarta dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti disiarkan situs Kemenpan RB, Selasa (6/12).
Asman menegaskan, kewajiban untuk menjaga netralitas itu sudah diatur secara tegas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebagai tindaklanjutnya, Menpan RB sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 06/M.PANRB/11/2016.
“Esensi dari UU ASN salah satu asasnya adalah netralitas. Terhadap PNS yang melanggar netralitas berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kab/Kota, segera ditindaklanjuti dengan rekomendasi KASN serta apabila PPK tidak menjalankan rekomendasi KASN maka Menteri PANRB berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UU ASN menjatuhkan sanksi kepada PPK,” kata Asman.
Dalam SE tersebut, Asman mengingatkan Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota tentang adanya Pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memerintahkan agar pasangan calon dilarang melibatkan ASN dan anggota TNI/ Polri. Pejabat Negara/ Daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa (Kades) dan Lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon.
“Kemudian, kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri,” tegasnya.
Demikian juga terkait PP 53 tahun 2010, Asman menambahkan, dalam SE ditegaskan bahwa terhadap pelanggaran netralitas dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
“Dari segi kejadian memang tidak banyak ASN yang terlibat. Ini karena kita punya dasar hukum yang kuat. Namun demikian kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi,” ungkap Asman.
Rapat Kerja dengan Komisi II DPR itu dipimpin Ketua Komisi Rambe Kamaruzaman dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Komisioner Komisi ASN (KASN). Rapat kerja juga dihadir oleh Ketua Bawaslu RI, Muhammad, Kepala BKN serta pejabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (feb/*)






