Amnasmen: Parpol Kepengurusan Ganda Tetap Bisa Daftarkan Paslon
  • Home
  • Berita
  • Amnasmen: Parpol Kepengurusan Ganda Tetap Bisa Daftarkan Paslon

Amnasmen: Parpol Kepengurusan Ganda Tetap Bisa Daftarkan Paslon

PADANG – Lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2015 memberi kesempatan kepada Partai Politik (Parpol) yang memiliki kepengurusan ganda untuk tetap bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini. PKPU ini sepertinya memberi peluang kepada Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tengah dilanda polemik dualisme kepengurusan.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen, Rabu (22/7) menjelaskan, PKPU nomor 12 tahun 2015 telah membuka peluang bagi kedua Parpol tersebut untuk tetap bisa mengusung Paslon pada Pilkada. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua Parpol yang diatur dalam PKPU tersebut.

“PKPU nomor 12 tahun 2015 memberi peluang kepada kedua parpol untuk tetap mendaftarkan paslon pada Pilkada mendatang dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi,” kata Amnasmen.

Ia menerangkan, masing-masing pengurus pada Parpol yang ganda di daerah dapat mendaftarkan paslon dengan ketentuan yang diajukan adalah Paslon yang sama. Ia mencontohkan partai Golkar yang saat ini tengah dilanda dualisme kepengurusan.

“Kepengursan versi Agung Laksono dan Kepengurusan versi Aburizal Bakrie bisa sama-sama mendaftarkan paslon dengan syarat paslon yang didaftarkan adalah paslon yang sama. Begitu juga dengan PPP yang saat ini memiliki polemik yang hampir sama,” paparnya.

Demikian juga, karena di Sumbar rata-rata Parpol tidak ada yang bisa mengusung sendiri baik untuk calon gubernur dan wakil gubernur maupun calon bupati dan walikota, Golkar dan PPP harus berkoalisi dengan parpol yang sama.

“Jadi, di samping Paslon harus sama, Parpol koalisi juga harus sama,” ujarnya.

Sementara, telah diumumkan oleh KPU bahwa pendaftaran pasangan calon oleh partai politik untuk Pilkada serentak tahun 2015 dijadwalkan pada 26 sampai 29 Juli 2015 mendatang. Amnasmen mengingatkan agar Parpol atau koalisi Parpol yang akan mendaftarkan Paslon hendaknya memperhatikan aturan mengenai persyaratan sehingga Paslon yang diusung nantinya tidak terganjal pencalonannya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply