
JAKARTA – Bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sumatera Barat, Dr. H. Alirman Sori resmi melapor ke Polda Metro Jaya, terkait tindak peretasan akun media sosial facebook yang dialaminya.
Ketua Komite I DPD RI periode 2009-2014 itu melaporkan tindak peretasan akun facebook Alirman Sori miliknya yang diketahui sudah diretas sejak hampir sepekan. Peretas memakai akun tersebut untuk digunakan melakukan penipuan dengan meminta calon korban mentransfer uang ke rekening dengan iming-iming akan dibayar dengan jumlah lebih dari yang dipinjam.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan perkara mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara melawan hukum. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) dengan nomor LP/2670/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
“Saya telah melaporkan tindak peretasan akun facebook tersebut ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 Wib, Kamis (17/5),” terang Alirman Sori.
Alirman Sori menyebutkan, peretasan akun facebook miliknya sudah diketahui sejak sepekan lalu. Peretas kemudian melakukan obrolan dengan teman-teman yang terhubung ke akun tersebut dan meminta transfer sejumlah uang.
“Peretas meminta mentransfer sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikan lebih. Selama sepekan dipantau, akun tersebut masih aktif dan terus melancarkan aksinya,” tambahnya.
Alirman Sori sudah mencoba untuk memulihkan akun tersebut namun tidak berhasil. Dia juga meminta teman-teman yang dihubungi agar tidak menuruti permintaan pelaku dan menjelaskan akunnya sedang diretas.
“Karena ada yang mengkonfirmasi telah mentransferkan sesuai permintaan, akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan peretasan tersebut,” ujarnya.
Dari tanda bukti laporan, tindak pidana yang disangkakan untuk tindak peretasan akun tersebut adalah pasal 30 junto pasal 46 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alirman Sori berharap, kasus peretasan akun facebook tersebut dapat diungkap oleh polisi. Dia menyebut, motif pelaku melakukan tindak pidana peretasan akun tersebut bisa saja tidak sekedar untuk mendapatkan uang.
“Bisa bermotif lain dari sekedar mencari keuntungan, namun yang pasti ini adalah tindak pidana. Semoga polisi dapat secepatnya mengungkap kasus ini,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, akun facebook Alirman Sori, milik Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2004-2009 ini diketahui telah diretas. Peretas kemudian meminta sejumlah orang yang terhubung dengan akun tersebut untuk mentransfer sejumlah uang, kisaran Rp1,3 juta sampai Rp1,8 juta ke rekening tertentu.
Peretas mengiming-imingi akan mengembalikan lebih dari yang dipinjam. Dalam percakapan meminjam uang juga disebut-sebut tentang pencalonan Alirman Sori sebagai anggota DPD RI. Percakapan dilakukan lebih banyak dalam bahasa daerah (Bahasa Minang).
Alirman Sori telah membeberkan seluruh kronologis kejadian ke pihak kepolisian. Dia juga menyerahkan sejumlah bukti percakapan untuk membantu polisi dalam melakukan penyelidikan dan berharap kasus tersebut segera terungkap. (fdc/rel)






