
PADANG-Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat Barlius dituntut meminta maaf secara terbuka kepada pers, khususnya terhadap Harian Pagi Padang Ekspres. Pasalnya, pejabat eselon III Pemko Padang ini dianggap melakukan tindakan intervensi terhadap ruang redaksi media tersebut.
Dalam rilis pers AJI Padang nomor 013/eks/AJI-Pdg/IV/2016 yang diterima padangmedia.com, menyikapi surat Redaksi Harian Pagi Padang Ekspres No. 23/Padek-Red/IV/2016 terkait klarifikasi yang ditembuskan kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, dengan ini AJI Padang menyesalkan sikap Barlius. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius, terkait pemberitaan transparansi penggunaan dana BOS yang disorot Lembaga Anti Korupsi Integritas.
AJI menilai, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang telah mengintervensi ruang redaksi media independen karena ada garis yang memisahkan antara redaksi dengan bidang usaha perusahaan media. Ruang redaksi tidak boleh dicampur-adukkan dengan kepentingan bisnis dan iklan. Karena itu tidak patut jika PLH. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang mengaitkan pemberitaan Padang Ekspres dengan langganan koran dan pemasangan iklan.
Menurut AJI, Padang Ekspres dalam pemberitaannya telah berlaku sesuai fungsinya melakukan kontrol sosial kepada pemerintah sebagaimana disebutkan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 3 ayat 1. Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan Padang Ekspres, semestinya Dinas Pendidikan Kota Padang menggunakan mekanisme hak jawab, seperti diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU Pers.
Sebagai lembaga pemerintah, Dinas Pendidikan Kota Padang harus ikut mendukung kemerdekaan pers, sebagai salah satu wujud bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Perlakuan yang intimidatif dan intervensi merupakan sikap yang merendahkan martabat pers dan profesi jurnalis. Di dalam pasal 2 UU Pers dinyatakan bahwa “kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
AJI Padang meminta Plh Kadisdik Padang Barlius sebagai berikut:
1. Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius, meminta maaf kepada Padang Ekspres secara terbuka karena telah mencederai kemerdekaan pers melalui pesan singkatnya yang mengintervensi redaksi Padang Ekspres.
2. Dinas Pendidikan Kota Padang beserta jajarannya mendukung kemerdekaan pers sebagai sikap yang mendukung kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa yang demokratis.
3. Dinas Pendidikan Kota Padang mendukung keterbukaan informasi publik dengan bersikap transparan dan terbuka sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Walikota Padang melakukan evaluasi terhadap bawahannya yang tidak menghormati kemerdekaan pers dan tidak mendukung transparansi informasi publik. (der)






