
MENTAWAI – Salah satu syarat utama personil pemegang senjata api (Senpi) adalah lulus ujian psikologi, tes ini sebagai sarana kontrol, pengawasan dan pengendalian diri terhadap setiap anggota kepolisian.
“Kalau personil pemegang senpi tidak bisa mengendalikan diri, maka akan menjadi malapetaka baik kepada masyarakat maupun kepada dirinya sendiri,” kata AKBP Hendri Yahya di Aula Mako Polres Mentawai, Senin (13/8).
Pada prinsipnya tujuan dilaksanakan tes psikologi bagi personil polisi pemegang senpi untuk menguji kelayakan dalam rangka melaksanakan tugasnya di area operasi hukum Polres Kepulauan Mentawai.
Dikatakan, Mapping dan tes psikologi ini diikuti sebanyak 50 personil terdiri dari golongan perwira maupun bintara Polres Kepulauan Mentawai di bidang operasi seperti reserse, lantas dan intel.
“Personil pemegang senpi ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan di wilayah ada ambang kerawanan, tentunya personil harus memiliki senpi untuk melakukan tugas untuk menghadapi persoalan yang akan mengancam nyawa petugas,” ucapnya.
Tes psikologi ini, kata Hendri, ujian tertulis bagaimana menguji tingkat emosional pemegang senpi apakah labil atau tidak, karena grafik emosional setiap manusia berobah-robah tidak selalu stabil, maka perlu dilakukan pengecekan secara berkala minimal 6 bulan dan maksimal sekali setahun bagi personil pemegang senpi.
Jadi personil pemegang senpi harus mampu mengendalikan diri sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tentang penggunaan kekuatan dan apabila personil menyalahgunakan senpi diberikan sanksi yaitu pelanggaran disiplin (kode etik) dan sanksi pidana sesuai pelenggaran yang dilakukan.
Sementara Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sumbar, AKBP Deny Rendra mengatakan, tes psikologi pemegang senpi bagi personil polisi ini merupakan kegiatan rutin yang meliputi 4 hal yaitu, senjata api berkala, mapping psikologi kepada perwira, pengambilan data profil klinis psikologi, konseling anggota bermasalah.
Pemegang senjata api berkala dijelaskan Deny Rendra, persyaratan utama bagi personil yang bertugas di bagian operasional dengan pangkat Briptu keatas.
“Hasil tes psikologi bukan hasil segala-galanya, meskipun hasil tes psikologi personil memenuih syarat dalam latihan menembak, penentuan bisa personil memegang senpi merupakan kewenangan kapolres,” jelas Deny Rendra.
Berikutnya Mapping psikologi ini wajib bagi perwira polri dalam sistem pembinaan karir, karena dalam mendudukan jabatan perwira, kata Deny, harus melihat dari jejak rekamnya dan ini dilakukan dua tahun sekali. Selain itu, profil mapping psikologi perwira langsung link ke mabes polri.
Lebih lanjut, Deny Rendra mengatakan, klinis psikologi ini adalah pemetaan seluruh anggota sebagai upaya preventif agar tidak terjadi masalah, dan juga membantu bagi personil yang tidak menemukan titik masalah dalam bidang konseling anggota bermasalah. (Ers)






