249 Bacaleg di Mentawai Bersaing Rebut 20 Kursi
  • Home
  • Berita
  • 249 Bacaleg di Mentawai Bersaing Rebut 20 Kursi

249 Bacaleg di Mentawai Bersaing Rebut 20 Kursi

MENTAWAI – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh peserta partai Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah ditutup sejak 17 Juli lalu.

“Untuk di Mentawai, ada 16 peserta partai politik nasional, namun yang mendaftar di Sekretariat KPU Kepulauan Mentawai sampai 17 Juli, pukul 24.00 Wib, hanya 15 partai. Artinya, ada satu partai yang tidak ikut mendaftar,” tegas Ketua KPU Kepulauan Mentawai, Eki Butman, Sabtu (21/7).

Eki Butman mengungkapkan, hingga akhir masa verifikasi di sekretariat KPU Kepulauan Mentawai, sebanyak 249 Bacaleg akan bersaing memperebutkan 20 kursi.

Diharapkan persaingan yang ketat ini
harus sehat tanpa menebar isu yang sudah dilarang dalam UU Pemilu No 7 tahun 2017 dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Eki Butman mengimbau, agar semua peserta partai politik serta Bacaleg turut ambil bagian dalam mensosialisasikan tahapan pemilu dan memberi pendidikan politik kepada masyarakat. Tujuannya,
agar masyarakat mendapat informasi terkait tahapan pemilu serta cerdas dalam memilih.

“Kita harapkan persaingan itu harus sehat. Tentu para Bacaleg harus menjual ide dan gagasan, sehingga masyarakat itu sendiri pun mampu mempertimbangkan kemana hak pilih atau politiknya,” ujarnya.

Sementara Anggota KPU Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Iswanto menjabarkan, dari total 249 jumlah Bacaleg, ada 90 keterwakilan perempuan yang turut ambil bagian memperebutkan 20 kursi di tiga dapil yang ada di Mentawai, sedangkan laki-laki 154 Bacaleg.

Untuk dapil 1, kata Iswanto ada 73 Bacaleg yang akan memperebutkan 5 kursi dengan perbandingan 43 laki-laki dan 30 perempuan. Pada dapil 1, hanya satu partai yang tidak penuh mendaftarkan Bacalegnya. Kemudian di dapil 2, ada 74 Bacaleg untuk memperebutkan 6 kursi
dengan perbandingan 49 laki-laki dan 25 perempuan.

“Untuk di dapil 2 ini, ada satu partai yang tidak penuh mendaftarkan calegnya, kemudian 2 partai sama sekali kosong atau tidak mengajukan bacalegnya,” jelasnya.

Untuk di dapil 3, lanjut Iswanto, ada 102 Bacaleg untuk mengisi 9 kursi, dengan perbandingan 67 laki-laki dan 35 perempuan. Namun, di dapil 3 tersebut terdapat dua partai kosong atau tidak mangajukan Bacalegnya, sedangkan 4 partai tidak mampu memenuhi kuota kursi.

Hasil akhir verifikasi menyatakan, hanya satu partai yang lulus verifikasi atau memenuhi syarat, sedangkan yang lainnya melakukan perbaikan berkas dokumen Bacalegnya. Di samping itu, ada dua partai yang bacalegnya tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh PKPU No 20 Tahun 2018. (Ers)

Berita Terkait

Leave a Reply