
MENTAWAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kepulauan Mentawai memberi kemudahan bagi masyarakat Mentawai yang memiliki keterbatasan waktu untuk mendafatar sebagai peserta JKN-KIS baik sebagai peserta mandiri ataupun mendaftarkan anggota keluarganya. Kemudahan dengan memperluas kanal-kanal pendaftaran.
Dalam hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai ikut serta dalam mensosialisasikan kepada masyarakat Bumi Sikerei yang belum memiliki kartu kesehatan.Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar menyebutkan, pendaftaran yang dibuka BPJS melalui duta BPJS kesehatan di seluruh Indonesia dimulai pada tanggal 10 Juni hingga 10 Juli 2017.
Calon peserta JKN-KIS tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor BPJS kesehatan. Sekarang bisa dilakukan pendaftaran melalui mekanisme pendaftaran seperti layanan Telegram, WhatsApp, Line, Instagram, Facebook dan sejenisnya atau melalui email kepada pegawai BPJS kesehatan dengan mengirimkan foto KK dan KTP.
“Masyarakat Mentawai yang belum memiliki kartu JKN-KIS bisa melakukan pendaftaran baru. Dengan memiliki kartu tersebut akan memudahkan masyarakat untuk berobat, jangan ditunggu sakit baru diurus kartu,” ucapnya kepada padangmedia.com, Kamis (15/6).
Menurutnya, dengan adanya program pelayanan pendaftaran JKN-KIS dari BPJS, akan memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan kartu tersebut. Upaya itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu fokus Dinas Kesehatan.
Setelah syarat sudah lengkap dan sudah membayar melalui salah satu bank ditunjuk atau telah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan melalui bank yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif. “BPJS kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah di informasikan pada saat mendaftar,” ungkap pencetus Pesan 7 Sikerei itu.
Saat ini, masyarakat Mentawai yang sudah memiliki kartu kesehatan sekitar 75 persen (dari jumlah penduduk sekitar 94 ribu jiwa). Namun, persoalan data penduduk belum valid. Kalau pendataan dari Dukcapil sudah maksimal, baru bisa dipastikan berapa persen keseluruhan warga yang memiliki kartu kesehatan.
Program JKN-KIS untuk Mentawai, katanya, bagi warga miskin yang ditanggung oleh pemerintah pusat sekitar 28 ribu dari APBN. Sementara yang ditanggung dari Provinsi Sumbar sekitar 20 persen dan kabupaten 80 persen. Lahmuddin berharap pemerintah pusat bisa menambah kuota masyarakat miskin di Mentawai untuk memberikan jaminan kesehatan, supaya daerah pelosok Mentawai tidak memberatkan kepada kabupaten. Ke depan akan terus dikembangkan berbagai terobosan dan inovasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Bumi Sikerei, ujarnya. (ers)






