
PAINAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan razia ke kawasan GOR Ilyas Yakub Painan, Senin (8/11/2021). Razia dilakukan karena mendapat laporan masyarakat terkait adanya pelajar yang sering berkeliaran di kawasan itu pada saat jam belajar di sekolah (bolos).
Dalam razia tersebut, dua orang pelajar salah satu SMA terjaring. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pessel Dongki Agung Pribumi mengatakan, dua orang pelajar tersebut merupakan siswa kelas XII salah satu SMA.
“Laporan masyarakat, ada pelajar yang sering berada di kawasan itu pada saat jam sekolah, dan nongkrong di kawasan GOR Ilyas Yakub tersebut,” kata Dongki.
Dongki menerangkan, tindakan pelajar tersebut melanggar Perda Kabupaten Pessel nomor 1 tahun 2020 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Dia menjelaskan, pasal 23 Perda tersebut menjelaskan bahwa pelajar dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama jam belajar. Bagi yang mempunyai kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkut.
Menindaklanjuti pelanggaran perda tersebut, Dongki menjelaskan, pihaknya melakukan pembinaan dan memanggil orang tua kedua pelajar tersebut.
“Mereka membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutupnya. (Zal)






