Penegakan Prokes Covid-19, Pol Airud Polres Pessel Batasi Pengunjung Pulau Cingkuak
  • Home
  • Berita
  • Penegakan Prokes Covid-19, Pol Airud Polres Pessel Batasi Pengunjung Pulau Cingkuak

Penegakan Prokes Covid-19, Pol Airud Polres Pessel Batasi Pengunjung Pulau Cingkuak

Image
Aktivitas kunjungan ke Pulau Cingkuak Kawasan Objek Wisata Pantai Carocok Painan dibatasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19. (ist)

PAINAN- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan memberlakukan pembatasan terhadap kunjungan ke Pulau Cingkuk, Pantai Carocok Painan. Setiap pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Pemberlakuan pembatasan tersebut dilakukan seiring telah dibukanya objek wisata di Kabupaten Pesisir Selatan usai libur lebaran Idul Fitri 1442 H. Selama musim libur, seluruh objek wisata di daerah itu ditutup dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol Airud Polres Pesisir Selatan Iptu Rosa Harisman menyebutkan, pembatasan pengunjung dilakukan untuk menghindari kerumunan di kawasan pulau.

“Agar tidak terjadi penumpukan dan kerumunan, pengunjung ke Pulau Cingkuk dibatasi sebagai upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19. Seluruh pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan,” tegas Rosa, Selasa (18/5/2021).

Penegasan pembatasan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Rosa, dilakukan dengan menggelar patroli di sekitar kawasan Pulau Cingkuk. Pengunjung yang kedapatan tidak mematuhi Prokes Covid-19 dilakukan upaya peringatan. Pengunjung diminta untuk mematuhi ketentuan memakai masker dan menjaga jarak.

“Namun setelah ditegur atau diperingatkan masih tidak patuh akan dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan imbauan dan teguran, agar seluruh pengunjung patuh dan disiplin terhadap Prokes Covid-19. Namun, jika upaya tersebut tidak dipatuhi, maka pengunjung diminta dengan tegas untuk putar balik meninggalkan lokasi wisata.

Seluruh objek wisata di Kabupaten Pesisir Selatan termasuk kawasan Pantai Carocok Painan ditutup oleh Pemerintah Kabuupaten setempat sejak tanggal 12 sampai 16 Mei 2021. Penutupan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada musim libur lebaran, mengingat daerah itu berada di zona oranye penyebaran Covid-19.

Pemberitahuan penutupan objek wisata tersebut dituangkan dalam surat bernomor 100/081/STC-19/V/2021 ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesisir Selatan Emirda Ziswati, Senin 10 Mei 2021.

Penerbitan pemberitahuan tersebut berdasarkan SE Gubernur Sumbar 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021. Karena Pessel berada di Zona Oranye berdasarkan penetapan zonasi oleh Satgas Covid-19 Provinsi. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply