
PAINAN- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) membolehkan sebagian wilayah menyelenggarakan Salat Idul Fitri di lapangan, masjid maupun musala. Namun ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, Rabu (12/5/2021) menjelaskan, salat Idul Fitri dibolehkan sepanjang wilayah tersebut tidak berada di Zona Merah.
“Diperboleh Salat Idul Fitri di masjid dan musala sepanjang nagari tersebut berada di zona oranye, kuning atau hijau,” kata Rusma Yul Anwar.
Sementara masyarakat berdomisili di nagari yang statusnya termasuk zona merah, maka salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing. Ketentuan zonasi tersebut ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan.
Dia menyebutkan, berdasarkan penetapan zonasi oleh Satgas, ada dua nagari yang masuk ke dalam Zona Merah. Yaitu Painan di Kecamatan IV Jurai dan Nagari Gurun Panjang Selatan Kecamatan Bayang.
Rusma Yul Anwar menerangkan, langkah tersebut diambil setelah mencermati berbagai usulan dan masukan masyarakat. Serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021, tanggal 11 Mei 2021, Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, Pemkab Pessel sempat mengeluarkan pemberitahuan meniadakan pelaksanaan Salat Idul Fitri di seluruh masjid dan musala serta di lapangan. Pemberitahuan itu menyikapi SE Gubernur Sumbar 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 karena Pessel berada di Zona Oranye berdasarkan penetapan zonasi Satgas Covid-19 Provinsi.
Berkaitan hal itu, Bupati Pesisir Selatan mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 100/83/STC-19/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal tahun 1442 H/ 2021 M. Kepada panitia atau pengurus masjid dan musala, agar memperhatikan beberapa hal.
Pertama, agar mendisiplinkan jamaah dalam memakai masker dengan benar. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Kalau ditemukan jamaah dengan suhu tubuh di atas 37,50 derajat atau kurang sehat, agar meminta jamaah dimaksud untuk salat di rumah saja.
Kemudian, panitia atau pengurus hendaknya menyediakan sarana cuci tangan di depan pintu masuk serta cairan pembersih tangan sesuai kebutuhan. Juga menyarankan kepada jamaah untuk berwudu di rumah masing-masing, membawa sajadah sendiri serta menjaga jarak dan tidak bersalam-salaman atau kontak fisik antar sesama jamaah.
Kepada khatib agar mempersingkat khutbah, paling lama hanya 20 sampai 25 menit saja. Serta melakukan koordinasi terkait pelaksanaan salat dengan Satgas Covid-19 di kecamatan atau kabupaten. (Zal)






