Antisipasi Lonjakan Covid-19, Objek Wisata di Pessel Tutup Selama Libur Lebaran
  • Home
  • Berita
  • Antisipasi Lonjakan Covid-19, Objek Wisata di Pessel Tutup Selama Libur Lebaran

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Objek Wisata di Pessel Tutup Selama Libur Lebaran

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Pessel Rinaldi (ist)

PAINAN- Menyikapi kondisi daerah berada di Zona Oranye, Kabupaten Pesisir Selatan menutup seluruh objek wisata selama musim libur lebaran tahun ini. Penutupan dilakukan sampai ada pemberitahuan atau perkembangan lebih lanjut dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pemberitahuan penutupan objek wisata tersebut dituangkan dalam surat bernomor 100/081/STC-19/V/2021 ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesisir Selatan Emirda Ziswati, Senin 10 Mei 2021.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setkab Pesisir Selatan Rinaldi membenarkan penerbitan pemberitahuan tersebut, dikonfirmasi Selasa (11/5/2021).

“Benar Pemkab Pesisir Selatan telah menerbitkan pemberitahuan dimana isinya antara lain terkait pelaksanaan salat Idul Fitri dan penutupan objek wisata selama musim libur lebaran,” kata Rinaldi menyambung ketegasan yang disampaikan Sekdakab Pesisir Selatan Emirda Ziswati dalam pemberitahuan tersebut.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan itu, penutupan objek wisata dilakukan karena daerahnya masuk dalam kategori Zona Oranye atau daerah dengan risiko sedang penyebaran Covid-19.

Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan 15 kabupaten dan kota termasuk Pesisir Selatan berada di Zona Oranye pada pekan ke-61 pandemi Covid-19 yang dimulai tanggal 9 sampai 15 Mei 2021.

Dalam pemberitahuan tersebut, juga disampaikan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri tidak diadakan di lapangan, masjid maupun musala.

“Karena berada di Zona Oranye, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid dan musala ditiadakan serta objek wisata ditutup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ulasnya.

Ada lima poin dalam surat pemberitahuan Pemkab Pesisir Selatan menyikapi kondisi perkembangan Covid-19 dalam rangka menghadapi musim libur lebaran Idul Fitri 1442 H.

Pertama, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 tidak dilaksanakan di lapangan, di masjid dan musala. Hal itu juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 07 tahun 2021. Serta Makluman, Tuajihad dan Taushiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat nomor 002/MUI-SB/V/2021.

Kedua, pejabat daerah, instansi vertikal, BUMN/D, komunitas perkumpulan dan tokoh masyarakat agar tidak melaksanakan open house, halal bihalal, reuni atau pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ketiga, seluruh objek wisata di Kabupaten Pesisir Selatan ditutup, sampai adanya pemberitahuan dan penetapan zonasi daerah lebih lanjut.

Keempat, masyarakat pelaku perjalanan baik perorangan maupun bersama-sama dari kabupaten/ kota dalam Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan perjalanan dalam provinsi dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Kelima, pengawasan, pendisiplinan dan penegakan hukum dalam penerapan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Satgas kecamatan dan Satgas Nagari dengan melibatkan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

Surat pemberitahuan tersebut ditujukan antara lain kepada seluruh pemerintah kecamatan, pemerintahan nagari dan pihak terkait lainnya. Tembusan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, Bupati Pesisir Selatan sebagai laporan serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pesisir Selatan. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply