Kunjungi Wali Kota Padang, Ini Program Kakanwil Kemenkumham Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Kunjungi Wali Kota Padang, Ini Program Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Kunjungi Wali Kota Padang, Ini Program Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Image

PADANG – Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar), R Andika di kediaman, Senin (1/2/2021).

Mahyeldi menyambut baik kunjungan Kepala Kemenkumham Sumbar itu. Menurutnya, silaturahim harus terjaga untuk bisa saling bersinergi dalam pelaksanaan tugas.

“Banyak hal yang dapat disinergikan, terutama terkait hukum dan HAM. Dengan silaturahim dan komunikasi yang baik bisa terjalin kerjasama yang baik, ” kata Mahyeldi.

Mahyeldi juga menyambut baik program – program Kemenkumham yang disampaikan Kakanwil. Program tersebut antara lain, revitalisasi dan reformasi hukum melingkupi pelayanan publik, penyelesaian kasus, penataan regulasi, penguatan sumber daya manusia hingga pembangunan budaya hukum.

“Pelayan publik dan penguatan SDM serta meningkatan budaya sadar hukum juga merupakan salah satu fokus kita di Pemko Padang. Ini dapat disinergikan antara Kemenkumham dan Pemko Padang, ” ujar Mahyeldi.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Provinsi Banten menyampaikan dirinya bertugas di Sumbar sejak 7 Desember 2020 lalu. Ia serah terima jabatan dengan pejabat sebelumnya Suherman yang memasuki masa pensiun.

Dalam kesempatan itu, R. Andika menyampaikan beberapa program kerja yang dilaksanakan ke depan. Diantaranya, revitalisasi dan reformasi hukum melibatkan banyak pemangku kepentingan dengan area kerja yang cukup luas, mulai dari pelayanan publik, penyelesaian kasus, penataan regulasi, penguatan sumber daya manusia hingga pembangunan budaya hukum.

“Kami ingin memberikan kemudahan pelayanan Hukum dan HAM kepada masyarakat, seperti bagi kaum difabel, kaum manula dan ibu hamil. Mereka harus mendapatkan jalur khusus dan ruang khusus dalam proses hukum,” jelasnya.(der)

Berita Terkait

Leave a Reply